Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Senin, 30 November 2020

Polisi Amankan Dua Pelaku Tawuran Saat Transaksi Narkoba Di Johar Baru

BY GentaraNews IN


Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat, mengamankan dua orang inisial ER dan SA saat tengah melakukan transaksi  narkoba jenis sabu di Johar Baru, Jakarta Pusat. Selain menjadi pengedar, salah satunya terbukti sebagai tersangka kasus tawuran di Jalan Baladewa, Johar Baru beberapa hari sebelumnya.

"Iya benar pelaku tawuran diamankan saat transaksi narkoba," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi, SH., MH. Senin (30/11/2020).

"Keduanya ditangkap pada Rabu (25/11) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat itu keduanya tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu seukuran 0,51 gram," jelas Kompol Supriyadi

"Ada beberapa pemuda berkumpul dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian ditanggapi oleh tim reskrim, dan sesampainya di tempat yang diinformasikan lalu menemukan beberapa orang yang sedang nongkrong selanjutnya dilakukan penangkapan," ucap Supriyadi.

"Polisi selanjutnya menggeledah para pemuda itu. Selanjutnya didapati dua klip bening narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok," ungkap Kompol Supriyadi

Setelah diinterogasi, ternyata SA membeli barang tersebut dari ER seharga Rp 200 ribu. Kemudian terungkap juga ternyata keduanya merupakan pelaku tawuran di wilayah Jalan Baladewa beberapa hari sebelumnya.

"Ternyata merupakan pelaku tawuran yang beberapa hari sebelumnya terjadi di Jalan Baladewa (Kota Paris) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 2 plastik klip kecil yang berisi masing masing narkotika jenis sabu," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Johar Baru. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga