Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan konfrensi pers yang dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H., Kasubdit 2 Kompol Andar Sibarani dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, S.H, Polisi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika melalui jalur ekspedisi di Batam, Kepulauan Riau. Dua tersangka pun diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.147 gram. Bertempat di Media Center Bidhumas Polda Kepri. Rabu (11/11/20).
"Polisi mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu menggubakan jasa ekspedisi J&T Expres Kota Batam, tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB," jelas Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H.
"Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengecekan di Kantor J&T Expres tersebut ternyata benar ditemukan 1 (satu) buah kardus yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu," tambah Kombes Pol. Muji Supriadi
Dalam pengembangannya, Tim Opsnal Subdit 2 melakukan terhadap pengirim paket tersebut. Sekira Pukul 19.50 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama berinisial MI Di Parkiran New Hotel Kec.Lubuk Baja Kota Batam. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 00.45 WIb dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama berinisial JM Di depan Pos Siskamling RT 01 RW 03 Kel. Lubuk baja kota Kec. Lubuk baja Kota Batam.
Modusnya pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per orang.
Menurut kedua tersangka, MI dan JM situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan, mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan setelah barang tersebut tiba di Makassar Sulawesi Selatan, Ucap Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H.
"Jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua orang tersangka tersebut adalah seberat 3.147 gram," pungkas Kombes Pol. Muji Supriadi
Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (LEP)