Polres Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu dan Pil ekstasi sebanyak 1 orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.300 gram dan 2000 butir pil Ekstasi, 3 (tiga) buah timbangan dan 4 (empat) buah Handphone.
Dalam gelar Jumpa Pers, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra SIK, MH, M.Si. didampingi Waka Polres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu SIK.MH. dan Kasat Narkoba AKP Adjie Setiaji S.Sos , Kasubag Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab SH dan Kasi Propam Ipda Aan Juanda SH, menceritakan kepada awak media ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu jaringan Malaysia diwilayah Karawang. Bertempat di Mapolres Karawang. Jumat (27/11/2020)
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dilingkungan tempat tinggalnya yang dijadikan sarang peredaran narkotika, kemudian Tim Unit II Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra SIK, MH, M.Si memberi arahan melalui Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu SIK M.H didampingi kasat narkoba terkait dikarenakan menurut informasi pelaku merupakan jaringan besar, sehingga Wakapolres Karawang turut mendampingi dalam pelaksanaan pengungkapan jaringan narkotika tersebut.
"Pelaku berhasil ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat, setelah melakukan penyelidiakn dengan sigap tim kami langsung melakukan penangkapan kepada tersangka An. A alias ado pada Senin puluk 02.00 wib, setelah dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal II bahwa barang yang ada pada A didapat dari Sdr. D alias galing selanjutnya dilakukan pengembangan kewilayah Desa Karya mukti Lemah abang kemudian pukul 04.00 Wib Sdr. D alias Galing berhasil dibekuk untuk selanjutnya terkait dengan Sdr. Eka yang memiliki barang tersebut dan ternyata Sdr Eka mendapati barang tersebut dari Sdr. Karsa," ujar Kapolres Karawang dalam releasenya
Tim terus melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka baru yang masih terkait oleh jaringan pelaku sebelumnya, hingga akhirnya tertangkap tersangka Sdr Cepot yang merupakan target Operasi Antik Lodaya 2020 kemudian Tim melakukan penggeledahan dan didapati Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto kurang lebih 1.300 gram dan pil ekstasi warna merah muda (pink) dengan jumlah Pil Ekstasi sebanyak 2.000 butir. Sdr. Cepot, mengakui barang tersebut didapat dari Bogor, Narkotika ini merupakan jaringan dari Malaysia.
"Dalam operasi ini tim dikomandani oleh Wakapolres Karawang. Ada sebanyak 1.300 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir, serta sejumlah handphone dan beberapa paket ganja," katanya.
“Sasaran peredaran adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang mekerka kenal dengan tujuan keamanan para Pelaku/ pengeder tersebut dalam melakukan aksinya, ujar kapolres.
"Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polres Karawang dan jajarannya berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di Karawang " Tegas AKBP Rama Samtama Putra SIK, MH, M.Si
Para tersangka yang berjumlah 6 orang tersebut diancaman hukuman minimal 8 tahun atau seumur hidup/hukuman mati sesuai pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009. (LEP)