Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Senin, 16 November 2020

Polres Kota Pagar Alam Gulung Bandar Narkoba, Ada Oknum Perwira Polisi Terlibat

BY GentaraNews IN

Polres Kota Pagaralam ungkap kasus peredaran narkoba selama sepekan dalam bulan november 2020, dalal rilisnya Kapolres Kota Pagaralam AKBP. Dolly gumara SIK, MH melalui Kasat Narkoba, mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika, yang melibatkan oknum perwira Polres Pagar Alam.

"Polres Kota Pagaralam tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku kejahatan, tidak terkecuali walau itu berasal dari anggotanya sendiri. Kita akan tindak tegas dan melakukan upaya sangsi hukum yang berlaku," kata AKBP. Dolly Gumara SIK, MH. Senin (16/11/2020).

Tim Satuan Narkoba Polres Kota Pagaralam, meringkus Oknum Perwira Pertama Polres Kota Pagar Alam, Bayu Sutrisno, karena terlibat peredaran Narkoba. Bayu ditangkap hasil pengembangan tersangka Budi Setiawan alias Betos (31) warga Suka Jaya RT 12 RW 05 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, yang tertangkap di Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu sabu hampir 1 gram, satu paket Bong, 3 buah Pipet, satu buah timah jarum, dua pirek kaca, empat buah korek api, satu balm plastik klil dan satu buah timbangan digital, dan 9 lembar uang pecahan Rp.100.000, 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000, dan 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000.

Penangkapan di mulai, Kamis 12 November 2020  pukul 14.15, petugas berhasil menangkap Budi Setiawan alias Betos (31) warga Suka Jaya RT 12 RW 05 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, di Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan.

Dari tangan Betos ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket shabu dengan berat 0,31 Gram, satu paket Bong, 3 buah Pipet, satu buah timah jarum, dua pirek kaca, empat buah korek api, satu balm plastik klil dan satu buah timbangan digital.

Kemudian, Satnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Betos di Jalan Lingkar Indra Giri RT 03 RW 03 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan dan berhasil menemukan satu tersangka lainnya, Bayu Sutrisno yang merupakan anggota atau personel Polres Pagaralam.

Dan ditangan Bayu, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,57 gram, 9 lembar uang pecahan Rp.100.000, 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000, dan 2 lembar uang pecahan Rp20.000. 

“Keduanya langsung diamankan di Sanarkoba Polres Pagar Alam,” kata Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil.

Faisal Kamil mengatakan, Keesokan harinya, Jumat 13 November 2020,  Satnarkoba kembali mengungkap tindak pidana narkotika atas nama Jaya Bin Amir (44) Warga Bumi Agung RT 01 RW 03 Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara.

Dan dari tangan Jaya bin Amir, ditemukan barang bukti (BB) 23 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 36,21 gram, 2 paket ganja berat bruto 1,04 gram, 155 lembar uang pecahan Rp.100.000, 48 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 3 lembar uang pecahan rp.10.000,2 lembar uang pecahan Rp. 5000, 1 bal plastik klip 1 unit hp merk samsung.

"Penangkapan ketiga tersangka tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengembangan salah satu TSK yakni Bayu. Dan diketahui sebelumnya Bayu pernah tersandung kasus yang sama dan belum lama bebas," jelas Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil.

“Dua tersangka, yakni Budi Alias Betos dan Jaya ini adalah kaki tangan dari Bayu dimana Budi merupakan partai kecil sementara Jaya  adalah partai besar. Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Untuk pasal yang dikenakan Pasal 114 KUHP, termasuk untuk salam seorang perwira yang masih aktif berdinas di polres Pagaralam, dan yang bersangkutan bisa dikenakan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," AKBP. Dolly Gumara SIK, MH. (LEP).


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga