Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Senin, 09 November 2020

Polresta Banjarmasin Kalsel Amankan 21 Kg Sabu, 3,6 Kg Ekstasi

BY GentaraNews IN


Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencetak rekor tangkapan terbesar dengan menyita sebanyak 42,9 kilogram narkoba yang terdiri dari 35,7 kg sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi seberat 7,2 kg. Sebanyak tiga pelaku ditangkap yakni Robin Indriawan (30), Rizki Aldi Putra (30) dan tersangka M Solehudin (25).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan yang didampingi Kasat Narkoba, Kompol Wahyu Hidayat dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Banjarmasin, mengatakan, "Ini tangkapan terbesar yang pernah diungkap Satuan Reserse Polresta Banjarmasin kurun waktu lima tahun terahir," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan. Senin (9/11/2020) siang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Kodim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa, Kajari dan Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Jaringan Narkoba ini merupakan jaringan antar provinsi, seperti Sumatera dan Surabaya serta Banjarmasin," tambah Kapolresta Banjarmasin

"Terungkapnya kasus tersebut berkat informasi masyarakat adanya peredaran sabu dalam jumlah besar," ujar Kapolresta Banjarmasin

Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat melakukan penyelidikan selama satu minggu.

Tersangka pertama yang ditangkap Robin Indriawan (30), di sebuah rumah Jalan Pramuka, Kompleks Bina Lestari Semanda 6, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Senin (2/11).

Polisi menemukan barang bukti 21,7 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi seberat 3,6 kilogram. Ditemukan juga uang tunai Rp. 944.500.000.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka M Solehudin (25) dan Rizki Aldi Putra (30) pada Selasa (3/11) di Hotel Amaris, Jalan Ahmad Yani Km 7, Kabupaten Banjar. Di dalam kamar yang ditempati keduanya, polisi menemukan lagi 14 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir ekstasi.

"Jadi Robin ini adalah penjaga gudang sebagai penerima barang. Sedangkan Soleh dan Rizki adalah kurir yang memasok narkoba ke Banjarmasin dari Medan melalui jalur darat dan laut. Bahkan, barang bukti yang ditemukan di hotel, rencananya mau dibawa lagi ke Samarinda, Kalimantan Timur," ujar Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Polisi kini masih berupaya melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan ketiga tersangka. Diduga kuat, bandarnya masih satu jaringan dengan 300 kilogram sabu-sabu yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 6 Agustus 2020 lalu, berdasarkan kemasan sabu-sabu yang dibungkus teh China warna hijau.

Sebelumnya, Polresta Banjarmasin mencatat tangkapan paling besar 12 kilogram sabu-sabu pada akhir Desember 2018 silam. Satu tersangka ditangkap di Bandarlampung (Provinsi Lampung) saat berencana membawa narkoba ke Banjarmasin dari Pulau Sumatera.

Pengungkapan besar itu pun telah menyelamatkan masyarakat dari penggunaan narkoba. Rachmat menyebut, satu butir ekstasi dapat digunakan satu orang, sehingga 30.000 orang terhindar dari penyalahgunaannya. Sedangkan satu gram sabu-sabu bisa dipakai 10 orang, artinya ada 565.500 jiwa terselamatkan. (LEP)


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga