TARAKAN – Usai berhasil mengungkap peredaran narkoba di lokasi pertambakan Tanjung Kramat Kabupaten Tana Tidung pada 2 November 2020 lalu. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama Bea Cukai Kota Tarakan musnahkan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 989,9 gram untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang telah amankan dari kelima pelaku, Jumat (27/11/2020)
Pemusnahan barang haram yang beratnya hampir satu kilogram tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air, lalu dibuang ke kloset. Kelima pelaku dengan insial SD, AS, SP, IN, dan PK yang dibekuk aparat penegak hukum atas kerjasama apik BNN dan Bea Cukai dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1.004,27 gram, dan 2,24 gram yang merupakan sisa pakai oleh pelaku juga dihadirkan dalam pemusnahan.
“Kelima pelaku juga sudah kita uji laboratorium dan hasilnya positif mengandung methaphetamine atau sabu. Barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 989,9 gram. Untuk diperiksa lab sebanyak 0,5 gram dan sebagai bukti persidangan seberat 0,5 gram,” ujar Kabid Brantas BNNP Kaltara, AKBP Deden kepada awak media.
Secara bersamaan, Kepala Bea Cukai Kota Tarakan Minhajuddin Napsah menyampaikan, sinergitas antara Bea Cukai dengan BNN memang terjalin cukup baik dan telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika sebanyak 5 kali dengan berat total 13 kg pada tahun 2020 ini
“Alhamdulillah kami selalu transparan dalam setiap kesempatan pengungkapan atau pemusnahan. Bea Cukai terus komitmen bersinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Kepolisan, TNI dan lainnya untuk mencegah peredaran narkotika,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa