Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Sabtu, 28 November 2020

Wali Kota Jakarta Pusat Dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Dicopot

BY GentaraNews IN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan tertulis, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, "Andono tak lagi menduduki kursi Kepala Dinas LH sejak 24 November 2020.Pencopotan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari gubernur," ucapnya. Sabtu (28/11/2020.

Surat bernomor 855/-082.74 diteken Sri Haryati (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada 25 November 2020 lalu berisi surat pencopotan Bayu Meghantara yang kemudian digantikan oleh Irwandi, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Walikota Jakarta Pusat.

"Melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat disamling jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 25 November 2020 sampai dengan jabatan definitif melaksanakan tugas kembali," tulis Sri dalam suratnya itu.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Plh, Irwandi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis.

Seperti rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).

Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu Meghantara (Wali Kota Jakarta Pusat) dan Andono Warih (Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta).

Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur Anies Baswedan kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Andono Warih dinilai lalai dan tidak mematuhi arahan serta instruksi dari gubernur terkait antisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.

Pasalnya, Dinas LH DKI malah meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI untuk kegiatan yang bersifat kerumunan massa tersebut.

"Permasalahannya bukan sekedar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Arahan Anies berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. 

Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. 

Salah satu dari 5 butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
(LEP)




Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga