Ormas Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) mendukung Irjen Pol. (Purn.) Drs Arman Depari, menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia lantaran segudang prestasi yang telah ditorehkan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Le Putra, mengatakan, "kinerja Arman Depari sebagai Deputi pemberantas BNN dalam menangkap bandar narkoba di tambah saat beliau sebagai Direktur di Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, lalu Kapolda Kepri, sangat menonjol," jelasnya.
“Kami berharap agar orang-orang seperti bang Arman Depari bisa memimpin BNN guna memberantas peredaran narkoba di Indonesia,” ujarnya, Kamis (3/12/2020)
"Apalagi sejak Januari 2020 Polisi gagalkan peredaran 6,9 ton narkotika dan menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko menyebut ada peningkatan sebesar 0,03 persen peredaran narkoba pada tahun 2019 di banding tahun sebelumnya. Sementara jumlahnya penyalahguna narkoba 2019, turun menjadi 3.600.000," tegas Le Putra.
Peredaran narkoba saat ini sudah semakin kecil namun pergerakan bandar narkoba dalam merusak generasi bangsa masih tetap menjadi satu ancaman.
“Kami ingin peredaran narkoba di Indonesia diberantas, karna sangat mengancam bangsa kita. Dan kami yakin Pak Arman Depari sangat layak untuk memimpin Badan Narkotika Nasional,” ungkapnya.
Latar belakang Arman Depari yang dari Kepolisian tentu akan mempermudah koordinasi dalam bekerjasama antara BNN dan Polri dalam rangka memburu Bandar Narkoba Trans Nasional yang masuk Indonesia sehingga menutup ruang gerak para mafia dan bandar narkoba di Republik ini.
Profil Arman Depari
Arman Depari lahir di Berastagi, Kabupaten Karo 1 Agustus 1962 Dia menghabiskan masa kecil dan remajanya di tanah kelahiran sebelum melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) lulusan 1985.
Ayah dari Felix Mada Depari, Hezkiel Ezra Depari dan Agripa Haga Depari (2003) mulai berkarir di kepolisian 1985-2020.
Karier Kepolisian Irjen Pol. (Purn). Drs. Arman Depari dimulai dengan ditugaskan sebagai Danton Patroli Kota (Sabhara Polri) Polda Metro Jaya.
Pada 1996, dia diangkat menjadi Wakapolres Biak Numfor. Dua tahun berselang, Arman dimutasi menjadi Wakapolres Jayapura dari tahun 1998-1999. Selanjutnya menjabat Kasat PJR Polda Riau dan Kasatserse Polda Riau.
Setelah itu Arman pulang kampung dan menjabat berbagai posisi strategis di lingkungan Polda Sumut. Mulai dari Kasatserse Polda Sumut, Kapolres Langkat, Wadirreskrim Polda Sumut dan Kadensus 88 Polda Sumut.
Arman kemudian ditarik untuk bertugas di Bareskrim Mabes Polri sebagai Kanit Kejahatan Terorganisir Dit/IV Narkoba Bareskrim Polri. Hingga pada tahun 2006, dia diangkat menjadi Direktur Narkoba Polda Metro Jaya.
Sejumlah prestasi mentereng berhasil diraih Arman selama tiga tahun menjabat sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya. Dian mengungkap berbagai kasus perdagangan gelap narkoba dengan barang bukti besar.
Prestasi ini menghantarkan Arman menjadi Dir IV Narkoba Mabes Polri pada tahun 2009. Tak berhenti di situ, pada 2010 Arman akhirnya menjadi jenderal polisi setelah ditunjuk menjadi Direktorat Tipid Narkoba Mabes Polri. Dia kembali mengungkap berbagai kasus besar narkotika di Indonesia.
Selanjutnya dia ditunjuk menjadi Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) dan diangkat menjadi Deputi Pemberantasan BNN RI dan menyandang bintang dua sejak 31 Desember 2015.
Sebelumnya Arman Depari ternyata pernah juga menjadi Kadensus 88 Polda Sumatera Utara.
Juga pernah turut membantu dan memberikan informasi hasil penyelidikan tim Ditserse Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus terorisme. Kala itu, kasus terorisme yang dimaksud yakni, yakni kasus bom Bali I, untuk menangkap Imam Samudra.
Seperti diketahui, pada rapat yang digelar Kamis (21/11/2019), Komisi III DPR RI melontarkan penilaiannya terhadap kinerja BNN.
Kritikan keras pun muncul terkait BNN dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Satu di antaranya kritik tajam dari Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP.
Ia meminta BNN untuk dievaluasi dan dibubarkan. Kemudian, menyebut akan merevisi undang-undang.
"Saya minta BNN dievaluasi, bubarkan. Kita akan melakukan revisi terhadap undang-undang narkotika. Dilebur saja (BNN) nggak perlu lagi. Nggak ada progres," katanya.
Pernyataan ini dilontarkan Masinton karena menilai peredaran narkoba di tanah air masih menjadi ancaman serius.
Terkait hal ini, Irjen Arman Depari memberikan tanggapan saat diwawancara awak media, pada Rabu (27/11/2019).
Saat itu Irjen Pol. Drs. Arman Depari mengaku, menyilakan jika BNN dibubarkan.
"Silakan saja bubarkan," ujar Irjen Arman Depari
Kemudian, jenderal gondrong ini pun melontarkan kata-kata tak terduga dan menohok.
"Sekalian saja anggota di dalamnya dibakar dan dikremasi saja," kata Arman Depari.
"Kami bekerja untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari narkoba," ujarnya. (LEP)
Kembali Menjadi Deputi Pemberantasan BNN RI
Ketika Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan mutasi jabatan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Salah satu yang terkena mutasi yakni Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari. Arman Depari dimutasi menjadi perwira tinggi di Bareskrim Polri dalam rangka menghadapi masa pensiun.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2557/IX/KEP./2020, tanggal 1 September 2020 dan ditandatangani oleh As SDM Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
"Sesuai TR (telegram) tersebut, beliau (Irjen Arman Depari) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Rabu (9/9/2020).
Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNN. Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Irjen Pol. (Purn). Drs. Arman Depari akan dilantik kembali sebagai Deputi Pemberantasan.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2557/IX/KEP./2020, tanggal 1 September 2020 dan ditandatangani oleh As SDM Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
"Sesuai TR (telegram) tersebut, beliau (Irjen Arman Depari) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Rabu (9/9/2020).
Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNN. Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Irjen Pol. (Purn). Drs. Arman Depari akan dilantik kembali sebagai Deputi Pemberantasan.
Penulis : Le Putra