Palembang - Kepolisian Daerah Polda Sumatera Selatan dilakukan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 8 orang anggota. Pemecatan dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof Dr. Eko Ind.ra Heri S, MM, dalam upacara PTDH di Mapolda Sumsel, Senin (14/12).
Anggota yang dipecat antara lain tiga personel Satker Polda Sumsel dan lima anggota polres. Mereka adalah Brigadir Agus Dianto yang sebelumnya bertugas di Yanma Polda Sumsel. Dia terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor:304/Pid.B/2019/PN.Pbm tanggal 20 Januari 2020 dalam kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang divonis 4 tahun 6 bulan dan kini masih menjalani hukuman di penjara.
Kemudian, Brigadir Hendy Afrizal yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Sumsel. Dia sudah enam kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) dan disersi sejak Januari 2019 sampai dipecat. Lalu Briptu Anton Buadiarto yang bertugas di SPN Polda Sumsel. Dia disersi selama dua tahun dan empat kali menerima SKHD.
Selanjutnya, Bripka Tomi Hermanto anggota Polres Lubuklinggau karena disersi selama empat tahun dan tiga kali SKHD, Brigadir Aliluddin Damanik anggota Polres Ogan Komering Ilir. Dia terlibat pemakai narkoba dan divonis tiga tahun penjara oleh hakim PN Kayuagung pada 13 Februari 2019 dengan Nomor : 682/Pid.Sus/2018/PN.Kag.
Kemudian Briptu Sony Akolayoda, anggoya Polres Empat Lawang karena disersi selama dua tahun dan tiga kali SKHD. Briptu Arif Hidayatullah yang juga anggota Polres Empat Lawang karena terlibat kasus narkoba dengan masa hukuman selama 12 tahun penjara oleh hakim PN Lubuklinggau Nomor :98/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Mei 2020.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terakhir, Bripda Kapatrea anggota Polres Lubuklinggau. Dia disersi cukup lama, yakni empat tahun tiga kali menerima SKHD.
Selanjutnya Kapolda mengingatkan kepada seluruh anggota, "pemecatan berdasarkan wujud realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik kepolisian, terlebih tindak pidana umum dan narkoba, bentengi diri agar tidak melakukan perbuatan menyimpang dan tercela," ucapnya
"Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di lain waktu. Upacara PTDH ini jadi pelajaran dan bahan intropeksi diri. Kerjakan tugas dengan tanggung jawab dan sesuai aturan," ujarnya.
Dia juga berpesan agar anggota kepolisian meningkatkan disiplin pribadi dan kesatuan serta menghindari tingkah laku, tutur kata, dan sikap arogansi, individualisme, dan apatis. Sesama anggota jangan bosan menegur dan mengingatkan anggota yang lain untuk melakukan penyimpangan dan pelanggaran.
Kapolda meminta, “momen ini dapat dijadikan ini sebagai bahan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.