Dalam jumpa pers dengan awak media, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, SIK. M.Hum menjelaskan, "Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, menyita barang bukti berupa 102 gram sabu, 171 gram ganja dan 281 tembakau gorilla," katanya. Rabu (2/11/2020).
Para pelaku yang ditangkap umumnya adalah kurir atau pengedar dengan 12 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 3 kasus sintetis/gorila.
“Modusnya seperti sebelum-sebelumnya, yaitu pemesanan melalui aplikasi online,” ujar Hendri.
Pandemi Covid-19, lanjut dia, tidak mengurangi orang untuk menyebarkan narkoba.
“Kasus ini terungkap karena keaktifan anggota kami di lapangan,” jelasnya.
Para pengedar ini berprofesi sebagai karyawan swasta, wiraswasta, dan buruh.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Kapolresta Bogor. (LEP)