Jakarta-Polda Metro Jaya kembali merazia sejumlah restoran yang melanggar protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Dalam operasi ini Tim Gabungan Pemburu covid-19 yang melanggar protocol Kesehatan justru menemukan sembilan pengunjung pengguna narkoba.
Dalam pers release, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan temuan pengunjung positif narkoba berada di Kilo Kitchen, Jakarta Selatan. Temuan didapat dari hasil tes urine terhadap 28 orang pengunjung. Minggu (13/12/ 2020)
"Kegiatan operasi hari ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa dan Direktur Sabahara Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, didapati tiga tempat cafe maupun bar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
"Enam orang positif (terdiri dari) tiga positif ganja, dua positif kokain, dan satu sabu. Lalu satu orang kedapatan membawa heroin," ungkap Yusri Yunus.
Ketujuh orang tersebut langsung dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kemudian, polisi mengetes swab terhadap satu pengunjung dengan hasil negatif.
"Kami lakukan penyegelan dengan police line di kafe tersebut," kata Yusri.
Tim pemburu covid-19 Polda Metro Jaya juga menemukan dua pengunjung positif narkotika jenis kokain dan ganja di Resto and Lounge The Brotherhood, Jakarta Selatan. Temuan itu didapat setelah 14 orang pengunjung dites urine.
"Mereka juga langsung dibawa ke Ditresnarkoba dan kita langsung segel restorannya," ujar Yusri.
Terakhir, polisi menggeledah Restoran Odin Bendecido Por Soises, Jakarta Selatan. Sebanyak enam orang pengunjung di tes swab dengan hasil negatif.
"Ditemukan 12 botol hand sanitizer berisi air putih, itu kita sita. Dan pengunjung dibubarkan serta dilakukan penyegelan," kata Yusri.
Tim gabungan pemburu covid-19 Polda Metro Jaya terdiri dari 17 anggota Direktorat Samapta Bhayangkara (Dit Shabara), satu anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam), satu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan dua anggota Bidang Humas.
Ada pula lima anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes), tiga anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpam Obvit), tiga anggota TNI, lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, tiga anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), dan 47 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dalam Keputusan Kepala (SK) Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020. Kalau razia ini dilakukan sebagai pemberlakuan PSBB Transisi yang belum diperkenankan, untuk diskotek maupun lokasi hiburan malam beroperasi