IDI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Idi, Aceh Timur, menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti 119 kg. Rabu (16/12/20).
Ketiga terdakwa yang dituntut pidana mati yakni, Usman AR bin Abdurrahman (47) warga Kecamatan Syamtarila Aron, Aceh Utara, Sayuti (26) dan Irfan (24) keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Penuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang diketuai oleh Fakhrul Rozi SH, Fajar Adi Putra SH dan Harry Arfhan SH, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan secara virtual yang dipimpin Hakim Ketua Apriyanti SH MH, bersama dua hakim anggota Khalid SH MH, dan Zaki SH, serta para terdakwa dihadiri oleh Penasehat hukumnya Emma Fiana SH beserta keluarga.
“Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Idi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman AR bin Abdurrahman, Sayuti Bin Abubakar Muhammad, dan Irfan bin Asnawi, dengan pidana mati, memerintahkan para terdakwa tetap ditahan, menetapkan sejumlah barang bukti, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah,” ungkap JPU Fajar Adi Putra SH, didampingi Fakhrul Rozi SH, dan Harry Arfhan SH, yang membacakan amar tuntutan sekaligus.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Apriyanti SH MH menutup sidang dan mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu 23 Desember 2020 mendatang.
“Kami akan melakukan pembelaan,” ungkap penasehat hukum terdakwa Emma Fiana SH.
Sementara itu, Kajari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH, mengatakan, terkait tuntutan tersebut,pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Aceh, dan ada beberapa hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, sehingga dituntut pidana mati.
Di antaranya perbuatan para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan terencana terlebih dahulu dan melibatkan orang lain, dan perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali.
“Karena itu perbuatan mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menerima narkotika dan menjadi perantara dalam jual beli,” ungkap Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH.
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan terencana terlebih dahulu dan melibatkan orang lain, dan perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali.
“Karena itu perbuatan mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menerima narkotika dan menjadi perantara dalam jual beli,” ungkap Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH.
Kronologis penangkapan
Kronologis tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa berawal pada Sabtu (20/6/2020) pukul 23.30 WIB, para tersangka menerima 8 bungkus plastik besar berisi 119 bungkus atau sekitar 119 kg sabu-sabu dari speed boat asal Malaysia berawak 5 orang.
Pada saat para terdakwa sudah sampai di Batu Putih Perairan Malaysia, speed boat yang datang memberikan kode dengan menggunakan lampu laser berwarna hijau.
Lalu, tersangka Irfan dkk juga memberi kode balasan dengan memberi lampu senter berwarna kuning dan setelah melihat kode balasan yang diberikan, lalu Speedboat langsung merapat ke Kapal Motor Teupin Jaya untuk serah terima sabu tersebut.
Kemudian, 5 orang awak speedboat dari Malaysia memindahkan barang berupa 8 bungkus plastik hitam besar yang berisi narkotika ke Kapal Motor Teupin Jaya.
Lalu, tersangka Irfan dkk langsung memindahkan barang tersebut ke ruang mesin Kapal Motor Teupin Jaya dengan tujuan untuk disembunyikan.
Kemudian pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, kapal motor KM Teupin Jaya, tiba di perairan Peureulak, Kuala Beukah, Aceh Timur, lalu para tersangka ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian, pada Rabu (21/10/2020), penyidik Bareskrim Mabes Polri, menyerahkan tersangka dan barang bukti 119 kg perkara tindak pidana narkotika, kepada penuntut umum, yang diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Idi, Ivan Najjar Alavi SH MH.
Selain tersangka, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya, satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 gram yang merupakan penyisihan dari jumlah total 119 kg.
Satu unit KM Teupin Jaya yang saat ini dititipkan pada kantor Bea Cukai Langsa, satu unit kompas, dua unit GPS, dua unit antena satelit, satu unit radio telekomunikasi, 5 lembar surat ijin penangkapan kapal ikan (SIPI), 3 unit HP, dan uang Rp 3 juta. (admin/serambi)
Sumber : serambi.com
https://aceh.tribunnews.com/amp/2020/12/16/jpu-tuntut-mati-tiga-terdakwa-narkoba-sabu-sabu-119-kg?page=2