Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Rabu, 06 Januari 2021

Kasus Perdana Tahun 2021 Polda Aceh, 61 kg Sabu Disita

BY GentaraNews IN

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Aceh



BANDA ACEH - Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 61 kilogram narkoba jenis sabu. Enam tersangka ditangkap dari  jaringan internasional yang masuk lewat perairan Pantai Timur Aceh. Tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu Lhoksukon, Aceh Utara dan Nurussalam, Aceh Timur.

Ini menjadi penangkapan perdana narkotika di awal tahun 2021 oleh Polda Aceh.

Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. yang memimpin konferensi pers, di Dampingi Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, M.T.  di Aula Serbaguna Mapolda Aceh, mengatakan pengungkapan kasus itu terjadi di dua lokasi berbeda. Yakni di depan terminal Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Rabu (6/1/2021).

"Berawal dari adanya informasi yang diterima personil gabungan Polda Aceh beserta jajaran tentang adanya pendaratan narkotika via laut oleh pelaku jaringan International menuju daratan Kabupaten Aceh Utara," ujar Kapolda Aceh.

"Sabu yang berasal dari luar negeri ini dibawa menggunakan perahu motor menuju daratan untuk didistribusikan sebagian ke luar Aceh dan dalam Aceh," ucap Kapolda Aceh.

Kemudian, tim gabungan melakukan pengadangan dan menghentikan mobil yang diduga kurir di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam pengadangan tersebut petugas menangkap lima tersangka, beserta 15 kilogram sabu.

"Tersangka yang kita ditangkap di Aceh Timur terpaksa diberikan tindakan tegas karena dapat mengancam anggota di lapangan," jelasnya.

Keenam tersangka berinisial AS (27), NU (55), EF (28), ketiganya warga Aceh Utara serta FA (29) dan MH (25), warga Aceh Timur. Kelima tersangka ini dibekuk di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian menangkap satu tersangka lainnya berinisial RS, 41, di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Aceh. Selain itu, turut disita barang bukti 46 kg sabu.

Rata-rata tersangka merupakan nelayan yang dimanfaatkan untuk memasok sabu lewat laut.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP Lhoksukon berupa narkotika jenis sabu seberat 15 kg, 3 unit HP Nokia, 1 unit HP Android, 1 unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BL 1601 BN, 1 unit HP satelit merk Thuraya, 1 unit GPS, dan 1 unit Bout nelayan jenis Oskadon," ungkapnya.

Sementara itu, di TKP Aceh Timur petugas menyita barang bukti berupa sabu 46 kg, 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 unit mobil Honda CRV dengan Nopol BK 1348 AAS, 2 unit HP Nokia, dan 1 unit HP Vivo.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati," jelasnya.

Kini keenam tersangka masih ditahan di Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, M.T yang turut hadir pada konferensi pers mengatakan, " Peredaran gelap narkoba adalah ancaman nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, butuh upaya bersama dari seluruh komponen bangsa untuk memutus peredaran barang haram tersebut," ucap Gubernur Aceh.

“Sudah saatnya kita membangun gerakan yang masif, menyeluruh untuk mencegah peredaran gelap narkoba. Seluruh elemen bangsa, seluruh organisasi dan lembaga harus mendukung upaya ini, karena narkoba adalah ancaman nyata yang dapat merusak generasi penerus dan masa depan bangsa,” ujar Nova Iriansyah.

“Terima kasih atas dukungan selama ini. Mohon dukungan insan pers untuk terus membantu pemerintah dan aparatur hukum pada segala kegiatan yang berkaitan dengan kampanye dan sosialisasi terhadap pencegahan narkoba,” imbau Gubernur.

"Dari satu sisi Pemerintah Aceh prihatin dengan penangkapan tersebut, tapi di sisi lain, Pemda Aceh tentu harus mengapresiasi Polda Aceh dan seluruh jajaran yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti," Sambung Nova Iriansyah.

"Berdasarkan penjelasan Pak Kapolda tadi, bahwa dengan diamankannya 61 kg sabu ini, maka sebanyak 488 ribu jiwa berhasil terselamatkan dari pengaruh buruk narkoba. Oleh karena itu, saya atas nama seluruh rakyat Aceh mengapresiasi kinerja Kapolda dan seluruh jajaran,” ucap Nova Iriansyah lagi.

“Langkah dan upaya dalam memerangi narkoba tak bisa hanya diserahkan kepada Pemerintah dan Instansi terkait saja, akan tetapi memerangi narkoba harus menjadi tugas kita bersama, sehingga kita semua turut bertanggung jawab terhadap keselamatan generasi Aceh di masa depan,” imbuh Gubernur Aceh.

Gubernur mengingatkan, selama ini para mafia terus berusaha menyelundupkan narkoba ke Aceh. Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus ditangani secara menyeluruh hingga tuntas, karena penyalahgunaan narkoba menyasar kaum milenial. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga