Berdasarkan informasi masyarakat, Informasi terkait adanya seorang wanita yang menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar. Polsek Metro Tanjung Duren menangkap dua orang pengedar sabu, yakni YS (49) dan ZN (43). Selasa (9/2/2021).
YS ditangkap di dekat Stasiun Citayam, sedangkan ZN ditangkap di kawasan Margonda Raya, Depok.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo ungkap kronologi penangkapan dua bandar sabu. Penangkapan dua bandar sabu dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Raya Citayam dan salah satu hotel di Jalan Margonda Raya Depok Jawa Barat. Selasa, 16/2/2021)
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Narkotika yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Meltha Mubarak dan Iptu Marganda melakukan penyelidikan. Setelah diyakini informasi tersebut benar, tim melakukan penyamaran.
Tim Opsnal Narkotika telah melakukan penyamaran untuk menghubungi tersangka dan sepakat untuk membeli narkotika sebanyak 3 kilogram dan melakukan transaksi di TKP.
"Pada tanggal 9 Februari, tim melakukan undercover by untuk bertemu pelaku di wilayah Grogol, Namun, tempat pertemuan seketika diubah pelaku ke dekat Stasiun Citayam,” Kata Kapolres Metro Jakarta Barat
“Selanjutnya, tim undercover mengontak tersangka dan disepakati membeli narkoba sebanyak tiga kilogram, Di dekat Stasiun Citayam,. Setelah sampai di lokasi lalu tim bertemu dengan YS, seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama, yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam, serta membawa kardus teh kemasan,” kata Kombes Pol Ady Wibowo.
Tim melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Di dalam tas tersangka ditemukan 3 bungkus besar kristal berwarna putih. Polisi pun segera menangkap YS.
Berbekal keterangan YS, polisi pun menangkap satu orang rekan YS lainnya, yakni ZN, Ia ditangkap ketika berada di sebuah hotel di Jalan Margonda Raya, Depok. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial NOAH dan YAL masih diburu oleh polisi.
Tersangka YS menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak 2 bulan yang lalu. Terakhir tersangka menerima kiriman sabu dari seseorang yang diketahui berinisial NOAH (DPO) melalui perantara seorang perempuan yang bernama YAL (DPO).
Kemudian NOAH (DPO) mengirimkan sabu dengan cara dibungkus 10 plastik besar dan dimasukan dalam tangki bensin mobil Camry.
“Dari hasil introgasi diketahui bahwa tersangka YS sudah menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak 2 bulan yang lalu juga diakui bahwa terakhir tersangka menerima kiriman sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NH ( DPO ) melalui perantara seorang perempuan yang bernama YAL (DPO). NH (DPO) mengirimkan sabu dengan cara sabu sebanyak 10 bungkus plastik besar dimasukan dalam tangki bensin mobil camry,” katanya.
Pelaku memodifikasi tangki bensin dengan cara dibelah menjadi 2 bagian. Modifikasi tersebut dilakukan untuk menyimpan sabu. Untuk mengetahui tempat penyimpanan tersebut, polisi harus menurunkan tangki bensin kendaraan tersebut. Terlihat pada tangki tersebut terdapat benda pemisah untuk bensin dan penyimpanan sabu.
“Yang mana sebelumnya tangki bensin mobil toyota camry tersebut dimodifikasi dengan cara tangki bensin dibelah menjadi 2. Dimana bagian yang satunya dijadikan satu bagian compartment untuk menaruh sabu,” ucapnya.
Atas tindakannya, pelaku YS dan ZN dikenakan Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman nya paling rendah enam tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati