Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Jumat, 19 Februari 2021

BNNP Maluku Utara Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Antar Lapas

BY GentaraNews IN

Ternate-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis Sabu antar Salemba Makasar dan Lapas Kelas II A Ternate Kamis(18/2/2021) sekitar pukul 10:12 WIT

Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh BNNP Malut, melalui konfrensi pers yang berlangung di lantai dua kantor BNNP Maluku Utara, Ternate, , “Kepala BNNP Malut Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H menyampaikan, pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu antar Lapas ini, bermula saat petugas BNNP menerima adanya Informasi melalui jasa penitipan Ternate, yang mencurigakan. Jumat(19/2/2021).

“Saat tersangka Janhar alias Deni mengambil barang atau paket itulah, petugas BNNP langsung menciduk tersangka Janhar alias Deni didepan rumah warga di Kelurahan Akehuda Ternate sekitar pukul 15:28 WIT,”papar Roy Hardi Siahaan.

Petugas pemberantasan BNNP Malut melacak ada pengiriman paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu (metamfetamin) yang dikirim atas suruhan salah satu penghuni Lapas Salemba Makasar ke Ternate yang menghubungi tersangka Muarif Asikin alias Ulis (penghuni lapas Kelas II A Ternate). Paket yang diduga Narkotika tersebut dikirim melalui salah satu jasa penitipan di Kota Ternate. Selanjutnya Muarif Asikin alias Ulis menghubungi tersangka Janhar alias Deni untuk mengambil paket tersebut.

Berdasarkan informasi dari jasa penitipan Ternate, diketahui paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut telah diantar oleh kurir jasa pengiriman di rumah adik tersangka Muarif Asikin alias Ulis (inisial U) di rumah dengan di Kel. Akehuda Kec. Ternate Utara, Ternate, Maluku Utara.

Selanjutnya, Muarif Asikin alias Ulis menghubungi Janhar alias Deni untuk mengambil paket tersebut di rumah adiknya di Kelurahan Akehuda, dan pada Pukul 15.28. WIT saat tersangka Janhar alias Deni mengambil barang tersebut, petugas BNNP Malut langsung menciduk tersangka Janhar alias Deni di depan rumah warga di Kel. Akehuda Ternate.

Berdasarkan informasi tersangka Janhar alias Deni dan bukti video call antara Janhar alias Deni dengan Muarif Asikin alias Ulis, tim Pemberantasan BNNP Malut yang dipimpin oleh Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menuju Lapas Kelas II A Ternate dan melakukan penangkapan kepada tersangka Muarif Asikin alias Ulis pada pukul 22.00 WIT.

“BNNP Malut berhasil mengamankan barang bukti berupa 125 sachet dengan total berat 108,12 gr atau 1 ons 8 gram narkotika golongan 1 jenis sabu,serta satu buah telpon gengam merk Vivo type Y-51 warna silver,dan empat kaleng oli padat gemu/steamfat,yang digunakan unyuk mengisi pakt sabu dalam kertas berwarna hitam guna menggelabui petugas.” Jelas Kepala BNNP Malut.

Kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan BNNP Malut untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya.

Dari BB Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) yang diamankan sejumlah, 108 gram, BNNP Malut telah mencegah dan menyelamatkan 1.620-2.160 orang warga Maluku Utara jika diasumsikan 1 gr sabu digunakan 10-20 orang.

Kedua tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara Narkotika golongan satu jenis Sabu Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) dan pidana seumur hidup. (LEP)







Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga