Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Jumat, 19 Februari 2021

KAPOLRI Keluarkan 11, Buntut Dari Kapolsek Astanaanyar Terseret Kasus Narkoba

BY GentaraNews

Jakarta-Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo. M. Si memerintahkan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah untuk merazia tempat yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota kepolisian.

Perintah Kapolri ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

Tertulis ada 11 perintah yang dikeluarkan. Selain melakukan razia di beberapa lokasi, 10 arahan lainnya adalah: operasi tes urin terhadap seluruh anggota; deteksi dini dengan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi penyalahgunaan; penguatan giat terhadap dampak negatif dan bahaya narkotika.

Lalu, memberikan pembinaan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban; memperkuat dan memperketat kedisplinan internal; memperkuat aspek pengawasan internal serta melakukan pembinaan.

Kemudian, Kapolri meminta meningkatkan koordinasi antar fungsi reserse narkoba; memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba dan punishment terhadap anggota yang terlibat; tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan; dan melaksanakan percepatan penerbitan surat PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) terhadap anggota yang sudah diputus.

Kadiv. Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, S.I.K., M.Si dalam keterangannya menyampaikan, "Betul, untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, Bapak Kapolri mengeluarkan telegram untuk seluruh Kapolda," katanya. Jumat (19/2/2021).

Dalam TR tersebut, Kapolri juga memerintahkan para Kapolda melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat narkoba.

Kemudian memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya memberikan reward kepada anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota, PNS Polri dan punisment terhadap anggota yang menyimpan, terlibat, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga