BANJARMASIN-Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba klaster keluarga. Barang bukti yang diamankan 3,186 Gram Sabu dalam 23 kemasan dan 357 butir pil ekstasi tanpa logo berwarna merah muda. Tersangka yang terdiri dari satu laki-laki dan dua orang perempuan. Selasa (9/2/2021).
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Drs. Jackson Arison Lapalonga, M.Si, dalam jumpa pers dengan awak media menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika berhasil mengamankan suami istri berinisial R (46) dan M (49)di depan Polsek Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala).
"Jadi ketiga pengedar yang ditangkap merupakan satu keluarga terdiri dari suami istri dan putrinya," kata Kepala BNNP Kalsel di Halaman Kantor BNNP Kalimantan Selatan. Jalan DI Panjaitan, Kota Banjarmasin. Senin (15/2).
Saat ditangkap para tersangka sedang dalam perjalanan mengendarai sebuah mobil. ingin mengantar barang haram tersebut menuju Kabupaten Tanah Bumbu.
"Hasil dari penyelidikan kami, mereka beroperasi di wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya. Kemudian berlanjut ke daerah Batulicin Kabupaten Tanbu," tambah kepala BNNP Kalsel
Di dalam mobil putih merk Honda CRV itu, anggota BNNP Kalsel menemukan sabu dan pil ekstasi.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan gudang penyimpanan narkotika milik R dan M
Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol. R Prasetyo membentuk Tim untuk menelusuri informasi tersebut, operasi pengkapan dipimpin Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito menelusuri informasi tersebut.
Didapat informasi pada Selasa (9/2), akan ada pengiriman sabu yang dibawa dua orang dari Banjarmasin menuju Batulicin, Tanah Bumbu.
"Kedua tersangka RS dan istrinya MT kami cegat ketika mobilnya melintas di depan Polsek Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Dibantu anggota Polsek, keduanya berhasil diringkus dan ditemukan tiga paket sabu-sabu," jelas Jackson.
Kemudian dari hasil pengembangan, ternyata anak tersangka berinisial ND juga terlibat dengan peran menyimpan narkoba atas perintah orang tuanya. Petugas BNNP segera meringkus sang anak di sebuah rumah di Kota Banjarbaru.
"Di rumah tersangka yang dijaga anaknya ini ditemukan lagi narkoba sebanyak 3 kilogram dan pil ekstasi. Jadi total dari pengungkapan ini 23 paket sabu-sabu seberat 3,186 gram atau sekitar dan 357 butir ekstasi warna merah muda," tutur Jackson.
Dari kemasan sabu-sabu berupa bungkus teh Cina warna hijau, maka BNNP mensinyalir barang haram tersebut dipasok dari Malaysia melalui jalur Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Target pemasarannya Kalimantan Selatan.
Saat ditanya apakah narkoba dipasok tersangka ke wilayah pertambangan yang banyak ditemukan di Tanah Bumbu, Jackson menyatakan timnya masih mendalami.
"Yang pasti jaringan ini sepertinya beroperasi sudah cukup lama di Banjarmasin memasok narkoba ke wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya. Kedua suami istri ini juga residivis kasus narkoba," tandasnya.
“Kedua tersangka R dan M merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama,” tambah Jackson Arison Lapalonga
Selain mengamankan barang bukti narkoba, BNNP Kalsel juga mengamankan 4 unit gawai, dua timbangan digital dan satu mobil.
Atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba tersebut, menurut Jackson pihaknya telah menyelamatkan 64 ribu jiwa terhindar dari penyalahgunaan sabu-sabu dan ekstasi. (LEP)