Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) menggagalkan penyelundupan 73,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 35.915 butir pil ekstasi di wilayah Provinsi Aceh.
Kerjasama Bea Cukai dan BNN kembali membuahkan hasil dengan mengungkap penyelundupan narkoba oleh anggota jaringan sindikat narkoba dengan modus operandi via jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Penindakan yang merupakan hasil operasi gabungan antara Subdit Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Belawan, Bea Cukai Langsa, Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun, dan BNN ini terlaksana pada tanggal 11 Maret hingga 16 Maret 2021 dengan menyisir di Perairan Langsa/Pereulak, Aceh, berdasarkan informasi dari masyaraka yang menyebut ada upaya penyelundupan narkoba
Dalam operasi ini, Bea Cukai Aceh dan Badan Nasional Narkotika menggagalkan penyelundupan 73,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 35.915 butir pil ekstasi.. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK) berinisial AB, GS, dan MR, juga seorang pengendali jaringan berinisial MUL.
"Penyelundupan narkotika ini dilakukan melalui jalur laut dari Malaysia ke wilayah Aceh yang dilakukan oleh anggota jaringan sindikat narkoba," kata Kabid. Humas Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis (25/3/2021).
Pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal nelayan yang melintas di sekitar kapal patroli Bea dan Cukai BC 20008.
Pada saat dilakukan pemeriksaaan terhadap suatu kapal, ungkap Isnu, petugas berhasil menemukan dan menyita sabu sebanyak 70 bungkus seberat 73,52 dan 10 bungkus ekstasi sebanyak 35.915 butir.
Selain barang bukti berupa narkotika tersebut, ditemukan juga barang bukti berupa tiga buah identitas tersangka, satu unit telepon genggam, dan satu unit mobil Honda Jazz dengan plat BK 1706 UB. Di kapal nelayan tersebut petugas mengamankan tiga orang ABK berinisial AB, GS dan MR.
"Atas penangkapan tersebut pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MUL di daerah Pidie yang berperan sebagai pengendali jaringan. Selanjutnya atas barang bukti dan empat tersangka tersebut dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dengan digagalkannya penyelundupan sabu ini, tim gabungan Bea Cukai dan BNN ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 300 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika. Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika," pungkas Isnu Irwantoro. (LEP)