Kegiatan itu merupakan pemusnahan kelima yang dilakukan BNN RI pada 2021. “Kami sudah melaksanakan yang kelima dari hasil raid, planning, execution, dan ini adalah salah satu bentuk transparansi dan pertanggungjawaban BNN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dan perlu saya sampaikan, kegiatan ini kami gelar dalam rangka Pra-Hari Anti-Narkotika Internasional yang akan diperingati pada 26 Juni,” beber Kepala BNN RI Komjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers di Lapangan Parkir Kantor BNN, Jakarta.
Dalam proses pemusnahan dilakukan menggunakan mobil pembakar limbah berbahaya (incinerator), didahului dengan pemeriksaan sampel narkoba. Dua petugas laboratorium yang berada di lokasi pemusnahan memeriksa secara simbolis barang bukti narkotika yang akan dibakar. Usai petugas mengonfirmasi barang bukti adalah benar narkotika, Jenderal Golose yang juga Putra Sulawesi Utara (Sulut) ini, bersama para tamu undangan dari kepolisian dan kejaksaan, melakukan pemusnahan narkotika secara simbolik di mobil pembakar yang terparkir di halaman parkir Kantor BNN.
Terkait barang bukti yang dimusnahkan, BNN menjelaskan pihaknya memperoleh sabu-sabu, ekstasi, dan ganja itu dari sembilan lokasi. Yaitu di perairan antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi; Jalan Kembangan Raya, Jakarta; Jalan Raya Condet, Jakarta; Dusun Sampan, Aceh; Darussalam, Aceh; Aceh Timur, Aceh; perairan dekat Pulau Burung, Riau; Dumai, Riau; dan Jalan Lintas Bagan Siapi-Api, Riau
Dari penindakan di sembilan lokasi itu, BNN menangkap dan menahan 23 tersangka, yang seluruhnya mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika secara virtual dari ruang tahanan. Dari 23 tersangka, itu, satu di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireun berinisial US. Jaringan itu juga turut menangkap pengendali peredaran narkoba yang beroperasi dalam lembaga permasyarakatan di Aceh, SS.
Adapun kronologis sembilan kasus dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini sebagai berikut :
1. Akibat Lawan Petugas, Penerima 95,06 Kg Sabu Ditindak Tegas
BNN bersama Bea Cukai mengamankan dua orang anggota jaringan sindikat narkoba berinisial AL dan JA yang menyelundupkan sabu seberat 95,06 Kg dengan menggunakan kapal kayu, pada 14 April 2021. keduanya membawa sabu tersebut dari Kalimantan menuju Sulawesi Selatan. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada HJA dan MA di Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan. Pada tanggal 18 April 2021, usai serah terima sabu itu dilakukan, HJA dan MA ditindak secara tegas dan terukur karena melawan. HJA meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
2. Petugas BNNP DKI Jakarta Sita 5,15 Kg Sabu dan 22,40 Kg Ganja
BNN Provinsi DKI Jakarta menggagalkan penyelundupan sabu asal Medan, Jumat 19 Maret 2021 di depan kantor pemadam kebakaran, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan pria berinisial GG dengan barang bukti sabu seberat 5,15 kg yang disembunyikan pada pintu mobil sisi kanan dan kiri. Selain itu, petugas juga menangkap tersangka A yang diketahui sebagai pengendali di rumahnya dan mengamankan 22,40 kg ganja.
3. 0,095 Kg Sabu Diamankan dari Seorang Pria di Jakarta Timur
Seorang pria berinisial ML ditangkap petugas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur dengan total barang bukti sabu sejumlah 0,095 kg. Tersangka ditangkap pada hari Senin, 22 Maret 2021 saat sedang melintas di depan Rindam Jaya sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap tersangka kedapatan membawa barang bukti 0,047 kg sabu dan Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas kembali sabu seberat 0, 048 kg.
4. Penyelundupan 77,67 Kg Sabu Libatkan Napi Lapas
Petugas gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap 3 orang ABK berinisial R, DK, dan F saat melintas menggunakan kapal boat pada hari Sabtu 17 April 2021. Ketiganya diamankan setelah ditemukan 4 karung berisi 75 bungkus narkotika seberat 77,67 kg. Selanjutnya petugas menangkap pria berinisial M di tepi pantai Dusun Sampan, Aceh Timur yang diketahui memerintahkan ketiga tersangka. Berdasarkan pengakuan M penyelundupan tersebut dikendalikan oleh kakaknya berinisial SS yang saat ini berada di Lapas.
5. Sabu 536,84 Kg Asal Pakistan Dibawa via Jalur Laut
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebuah rumah yang menjadi gudang penyimpanan narkoba di daerah Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada 21 April 2021. Di TKP, petugas menyita 420 boks plastik yang berisi sabu seberat 536,84 kilogram dari tersangka berinisial BU. Dari hasil penyelidikan, sabu ini berasal dari Pakistan yang dibawa ke Aceh melalui jalur laut. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan tersangka lainnya yaitu HY, MUR, AM, dan MT.
6. Peredaran 26,66 Kg Sabu Libatkan Oknum Anggota DPRK Bireun
BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tiga orang pria, masing-masing berinisial MH, US, dan RU pada Selasa, 20 April 2021 di Aceh Timur. Dari jaringan ini petugas menyita sabu seberat 26,66 kg. Salah satu tersangka berinisial US merupakan oknum anggota DPRK Bireun.
7. Operasi Bersama BNN-Bea Cukai Sita 17,81 Kg Sabu dalam Tabung Gas
Tim gabungan BNN dan Bea Cukai melaksanakan penyelidikan dan operasi bersama. Tepat pada tanggal 27 April 2021, tim gabungan melakukan patroli di sekitar Pulau Burung dan memberhentikan sebuah kapal kayu bernama KM Tohor Jaya yang mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 buah tabung gas yang di dalamnya terdapat 17 bungkus teh China berisi sabu seberat 17,81 kg berikut seorang tersangka berinisial SU.
8. BNN-Bea Cukai Dumai Gagalkan Peredaran Sabu 31,83 Kg
Berawal dari informasi P2 Bea Cukai Dumai tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Dumai, maka BNN melakukan koordinasi dengan tim Bea Cukai untuk mengungkap kasus ini. Pada tanggal 28 Maret 2021, BNN bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan tiga orang laki-laki masing-masing berinisial MA alias Uwak, dan M di Dumai, dengan barang bukti sabu 31,83 kg. Setelah dikembangkan, petugas mengamankan tersangka lainnya yaitu MAH alias Datuk.
9. Tim BNN Sita 4,23 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi di Riau
Pada hari Senin, 29 Maret 2021 tim BNN menangkap dua pria berinisial S alias Wandi dan FDS alias Faisal di Jembatan 2 Jalan Lintas Bagan Siapi-api, Riau. Dari hasil penangkapan tersebut tim mengamankan 4 bungkus sabu seberat 4,23 Kg dan 5 plastik berisi 19.700 butir ekstasi (MDMA) dari sebuah mobil yang dikendarai kedua tersangka. Setelah melakukan introgasi selanjutnya petugas menangkap ES alias Along di rumahnya di Jalan Perniagaan Gang Pisang, Bagan Barat. (LEP)
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI