"Usai mendapat kabar yang akurat, kita langsung melakukan penyisiran di Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang," ucap Kompol Ginanjar Fitriadi mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan ini. Minggu (30/5/2021).
Setiba di lokasi, petugas kemudian melakukan penggrebekan sejumlah titik, Alhasil, petugas mengamankan sebanyak 12 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dua belas pelaku yakni, DP (38), MB (23), MIB (34), MS (38), SB (46), SP (38), LS (28), AM (20), PK (44), (23), (30) dan BN (45)," jelas mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan.
"Sedangkan barang Bukti Narkoba yang berhasil diamankan berupa 18 paket shabu dengan berat bruto 3,49 gram, satu buah sekop shabu, lima buah alat hisap shabu atau bong, dan lima blok plastik klip kosong," ujar Ginanjar.
Untuk di proses lebih lanjut, 12 orang tersebut saat ini masih menjalani
pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polresta Deliserdang.
"Saat ini mereka masih diperiksa intensif untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2009 ini. (LEP)