Produksi
rumahan (home industry) narkoba jenis
tembakau sintesis di Pandeglang, Banten, diungkap Polres Metro Jakarta Selatan.
Setidaknya 6 kilogram ganja sintetis atau senilai Rp. 500 juta disita oleh
polisi sebagai barang bukti.
AM Bandar Narkoba sintetis (tembakau sintetis) ini yang memproduksi barang haram ini memasarkan via media sosial (medsos) lewat akun Instagram mengaku belajar memproduksi tembakau sintetis secara daring dengan nama "KKS".
"Total barang bukti ada kurang lebih 600 paket atau sekitar 6 Kg atau 6.000 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah S.H., S.I K., M.Hum di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/5).
Menurut
keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, awalnya pada 19 Mei 2021, seorang
pengguna berinisial KRP ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai
bertransaksi lewat akun Instagram. Dari KRP diamankan 3,26 gram tembakau
sintesis.
Dua hari setelah KRP ditangkap, polisi kemudian menangkap tersangka lain, yakni IA di Kabupaten Tangerang yang menjual barang haram itu kepada KRP melalui akun Instagram dengan barang bukti berupa 11,6 gram tembakau sintesis. pada 21 Mei 2021 . Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah melacak akun medsos melalui patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Kemudian,
berselang itu, kepolisian berhasil menangkap seseorang berinisial AM yang
menjadi pelaku yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintesis di kediamannya,
Pandeglang, Banten.
"AM
ini produsen di tempat tinggalnya. Dia melakukan kegiatan home industri produksi tembakau sintetis di
tempat itu, mulai dari pengolahan awal hingga membungkus paketnya," jelas Kapolres
Metro Jakarta Selatan.
Dari
rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket seberat 92,5 gram,
lalu dua paket besar seberat 57, 6 gram, dan sejumlah alat
produksi.
Tak
berhenti di situ, seseorang berinisial AH turut ditangkap, karena menjadi kurir
mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis tersebut. Dari tangan AH, diamankan
400 paket dengan berat masing-masing 10 gram tembakau sintesis dan 100 paket
dengan berat masing-masing 25 gram.
Secara
keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 6
kilogram.
"Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai Rp. 500 juta lebih" tambah Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Tersangka
AM telah menjalankan produksi barang haram itu selama satu tahun,” tambah Kapolres
Metro Jakarta Selatan lagi.
"Tersangka
menjual narkotika tersebut ke wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur,
Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Kepulauan Seribu sekitar 80 orang
yang sudah pesan. Selama satu tahun membuat/meracik tembakau sintetis sebanyak
1 kilogram dan membeli kemudian menjual kembali sebanyak 2 kilogram," Pungkas
Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Para
tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112
ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukumannya minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan denda paling
sedikit Rp1 miliar. (LEP)