Lapas masih rawan dari jaringan peredaran Narkotika, demikian halnya juga dengan Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali yang Kembali diungkap. Operasi gabungan yang terdiri BNNP Bali bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Lapas Kerobokan berhasil mengungkap kasus 3 paket ganja seberat 5.791,99 gram dan jumlah tersangka 3 orang, dua di antaranya adalah narapidana Lapas Kerobokan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali, yang juga terafiliasi dengan kasus 50 kilo gram ganja.
"Total (barang bukti) keseluruhan dari kasus ini ada 6 kilogram ditambah 44 kilogram menjadi kurang-lebih 44 kilogram ganja," kata Kepala BNNP Bali Brigjen. Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si. dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (18/6/2021).
Tiga orang tersangka yang ditahan BNNP Bali yakni, Yuda (24) berperan sebagai penerima paket ganja, kemudian Bagong (35) berperan sebagai pemilik paket/pengendali, serta Hombing yang merupakan orang kepercayaan Bagong.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil analisis dari Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali, pada 10 Juni 2021, didapatkan informasi pengiriman ganja masuk ke Bali melalui jasa ekspedisi. Tim kemudian menangkap seorang laki-laki bernama Yuda.
Yuda berhasil diamankan di depan PT Indofood, tepatnya di Jalan Mahendradatta Nomor 100x, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga buah paket ganja dengan berat 5.791,99 gram atau kurang-lebih 6 kilogram.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap Yuda, didapatkan pengakuan bahwa ia diminta mengirim ganja oleh narapidana di Lapas Kelas II-A Kerobokan. Dari hasil pengakuan itu, tim gabungan menggeledah narapidana bernama Bagong di hari yang sama pada pukul 12.30 Wita.
"Pada saat diinterogasi Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja dan mengakui bahwa pemasok ganja tersebut adalah Gawok (tersangka kasus 44 kg ganja), Bagong sebagai downline-nya atau mengendalikan barangnya Gawok di Bali," paparnya.
Selain Bagong, di dalam Lapas digeladah narapidana berinisial Ombing. Ombing diamankan beserta HP-nya karena yang bersangkutan mengetahui pengiriman ganja tersebut.
"Ternyata dari hasil pengembangannya melibatkan ada oknum warga binaan di Lapas Kerobokan. Sehingga langsung bapak Kadivpas dengan Kalapas langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang," jelas Sugianyar.
Pada saat diinterogasi, narapidana tersebut membenarkan bahwa dirinya menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja. Ganja tersebut dipasok seorang pemasok atau bandar bernama Gawok.
Dari hasil penangkapan Bagong di Lapas Kerobokan, tim gabungan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pemasok bernama Gawok. Tim berhasil menemukan alamat bandar tersebut di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Gawok akhirnya ditangkap pada Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah mertuanya di Dusun Krajan RT/RW 002/003 Kelurahan/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
"Dari keterangan Gawok mengetahui bahwa dia sebagai sumber barang ganja yang telah beberapa kali diungkap BNNP Bali," jelas Sugianyar.
Saat diinterogasi, Gawok juga mengakui bahwa masih terdapat paket ganja miliknya yang dikirim ke Bali kurang-lebih 44 kilogram menggunakan truk jasa ekspedisi. Dari pengakuan itu, BNNP Bali dibantu Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI melakukan pemantauan perjalanan truk ekspedisi yang dimaksud Gawok.
Dari hasil pemantauan itu, petugas gabungan berhasil melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi tersebut di Terminal Tipe-A Mengwi di Kabupaten Badung pada 14 Juni 2021 pukul 03.00 Wita.
"Kegiatan penggeladahan disaksikan oleh tersangka Gawok, supir truk dan orang saksi masyarakat. Akhirnya tim gabungan BNNP Bali dan Dakjar BNN RI berhasil menemukan 22 paket narkotika jenis ganja dengan modus disamarkan dalam karung pakaian bekas. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 43.771 gram atau kurang lebih 44 kilogram," jelas Sugianyar.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, mengungkapkan bahwa Bagong yang adalah napi Lapas Kerobokan itu menjadi downline Gawok, dan rencananya 44 kg ganja itu akan dipasok ke Bagong.
"Bagong ini downlinenya Gawok di Bali. Rencana yang 44 kg akan diserahkan ke Bagong tapi Bagong tertangkap sehingga Carlo alias Gawok ini sempat kebingungan juga," ujarnya.
Para tersangka yang berhasil ditangkap ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.