Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang hadir saat rilis narkotika jenis sabu di Mapolda Metro Jaya mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya karena mampu mengungkap sabu dengan jumlah sebanyak itu. Ungkapan ini sebagai bentuk komitmen pihak Polri dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
Kapolri mengaku prihatin peredaran narkoba di Indonesia di tengah situasi pandemi COVID-19, masih tinggi. Padahal, Polri sedang membantu pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan virus corona.
“Artinya, kita prihatin bahwa Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah konsumen sangat besar, terbukti dengan beredarnya narkoba dalam kurun waktu yang tidak lama,” Ujar Kapolri.
"Kali ini mereka (pelaku) bekerjasama dengan warga Negara indonesia maupun Asing yang menjadi narapidana di Lapas Cilegon," kata Listyo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Seperti diberitakan kemarin, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia dan menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,129 ton.
"Jajaran Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, Dir Narkoba dan jajarannya serta Polres Jakarta Pusat kali ini telah mampu mengungkap transaksi narkoba jaringan Timur Tengah," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya, saat ini masih ada beberapa tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu oleh petugas. "Karena memang masih ada beberapa pelaku yang saat ini masih DPO kita. Terkait untuk perkembangan selanjutnya akan lebih jelas setelah seluruh pelaku sudah tertangkap," kata Listyo Sigit Prabowo
Kapolri menjelaskan barang bukti tersebut disita dalam pengungkapan di empat lokasi berbeda, yakni di Gunung Sindur, Bogor dengan barang bukti 393 kilogram sabu dan tersangka NR dan HA.
Lokasi penggerebekan kedua, yakni di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, dengan barang bukti sabu. Tersangka yang ditangkap di lokasi ini adalah NW alias DD, CSN alias ES (WN Nigeria) dan UCN alias EM (WN Nigeria).
Lokasi ketiga, yakni Apartemen Basura di Jakarta Timur dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50 kilogram dengan tersangka AK.
Pengungkapan terakhir dilakukan di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 175 kilogram sabu.
Kapolri juga mengatakan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini memakan waktu 22 hari dengan total barang bukti sabu-sabu yang disita berjumlah 1,129 ton.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 123 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.