Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Sabtu, 19 Juni 2021

Sabu 60 Kg Jaringan Internasional Digagalkan Polres Labuhanbatu

BY GentaraNews IN

 


Labuhanbatu - Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan 2.000 butir pil ektasi  dari sindikat jaringan internasional di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Barang bukti narkoba ini dibungkus dalam kemasan plastik berwarna hijau. Narkotika ini rencananya dibawa menuju Provinsi Riau dengan mengendarai minibus Suzuki APV BK 1912 VS. Polisi mengamankan pria berinisial NA alias I (29), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Adapun Barang Bukti Yg di amankan polisi yaitu sabu sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 kg, 2 (dua) buah kotak berisi 2.000 (dua ribu) butir kapsul / pil ekstasi, 1(satu) unit minibus Suzuki APV warna silver ton nomor pol BK 1912 VS, Uang tunai sebanyak Rp 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah), Uang tunai sebanyak Rp 221.200.000,- (dua ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi. 

Dalam jump pers di Mapolres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. Turut hadir bersama Kapolda Sumut yaitu Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, S.I.P., M.M, Kabinda Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari dan PJU Polda Sumut mengatakan, "Dari hasil penggeledahan mobil pelaku NA alias I ditemukan barang bukti berupa satu tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus sabu dilakban kuning dan satu tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus sabu dilakban kuning," ujar Kapolda Sumut, Sabtu (19/6/2021). 

Kapolda Sumut dalam sambutannya mengatakan Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi salah satu daerah dengan pengguna narkotika terbesar di Indonesia. Maka dari itu Mari kita bersama-sama menjaga daerah Sumatera Utara dari ancaman penggunaan serta pengedaran narkotika.

“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yg terlibat dalam penggunaan dan pengedaran barang harap tersebut karena Kami akan tindak tegas pelaku, pengedar dan pengguna narkotika di wilayah Sumatera Utara” ucap Panca Putra.

Selanjutnya Kapolda Sumut menegaskan Polda Sumatera Utara menyatakan perang terhadap Narkotika di wilayah Sumatera Utara dan Memohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk menjaga wilayah Sumatera Utara dari pengguna dan pengedar Narkotika.

Polisi memberhentikan mobil minibus Suzuki APV warna silverstone BK 1912 VS distop personel Unit Reskrim Polsek Torgamba, saat melintas di Jalan Lintas Sumatra tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu, pada Senin (14/6/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Polisi juga menemukan satu tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus sabu dilakban kuning dengan total keseluruhan sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 kilogram,” ungkap Jendral Bintang dua lulusan Akpol 1990.

“Tim mengamankan dua kotak berisi pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam kapsul salut,” lanjut Panca Putra.

Pengungkapan kasus  narkotika ini selanjutnya dikembangkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.Tersangka NI alias I mengakui kalau dia disuruh mengantarkan oleh I alias B alias T, warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Senin (14/6/2021) sekira pukul 20.30 Wib tiba di Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar.

“Tim didampingi Kepala lingkungan setempat melakukan penggeledahan di rumah I alias B alias T yang disaksikan istrinya berinisial N. Tim berhasil mengamankan 3 buah kaca pyrex, 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu, 3 buah buku rekening BRI atas nama N, H, P, dan 2 buah ATM,” ucapnya.

Pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 01.00 Wib dini hari, polisi kembali menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Balai Kota. Namun penyewa kontrakan berinisial BL tidak berada di rumah dan tidak ditemukan narkoba.

Pagi harinya sekitar pukul 09.30 Wib, polisi kembali berkoordinasi dengan pimpinan BRI untuk memblokir nomor rekening 538401010486534 atas nama N dengan Saldo Rp.92.063.313.  

“Dari rekening 538401025110534 atas nama P, saldo tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp.264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui BRI Link dan rekening 538401024588530 Atas nama H dengan saldo tanggal 15 Juni sebesar Rp221 juta lebih dan selanjutnya kedua pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI,” kata Panca.

Dikatakan Panca, terhadap N polisi telah mengarahkan untuk mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp 92.000.000 dan H menarik uang sebesar Rp. 221.200.000 dengan total uang tunai yang disita sebesar Rp.313.200.000.

“Dari N disita juga 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa pelat,” ucapnya.

Dari pengembangan terhadap N selaku isteri I alias B alias T (DPO) diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Modusnya, pelaku memasukkan narkotika jenis sabu dan kapsul/pil ekstasi ke dalam buah koper warna hitam dan coklat serta 1 buah ransel warna hijau. Kemudian narkoba dimaksud diangkut dengan minibus Suzuki APV warna silverstone BK 1912 VS menuju Riau,” ujar Panca.

Tersangka NA alias I mengakui sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu, yakni sebelum Lebaran Tahun 2021 dan berhasil meloloskan sabu seberat 10 kg ke Medan dan setelah Lebaran 2021 mengkoordinir pengantaran sabu dua kali sebanyak 50 kg dan 58 kg tujuan Dumai dan semuanya atas perintah dari pelaku I alias B alias T (DPO).

Tersangka berinisal NA (29 th) di jerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan tersangka N (42 th) di jerat (Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga