I.
Pendahuluan.
BNN Provinsi Maluku Utara untuk
terus aktif melakukan upaya memutus mata rantai supply dan demand
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika serta menekan angka prevalensi
penyalah guna Narkotika di Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 melalui program dan
kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika (P4GN).
II. Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan
Masyarakat (P2M)
Upaya
memutus mata rantai supply dan demand peredaran Narkotika serta menekan
angka prevalensi penyalah guna Narkotika dilakukan BNN Provinsi Maluku Utara
melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) dilakukan dengan gencar
oleh Seksi Pencegahan dan Seksi Pemberdayaan
Masyarakat.
1. Seksi Pencegahan
Seksi Pencegahan melakukan kegiatan :
a. Penyelenggaraan Advokasi
b. Pengelolaan Informasi dan Edukasi P4GN.
Tahun 2021 telah dilakukan Program Fasilitasi Ketahanan Keluarga dengan peningkatan softskill
yang merupakan salah satu Program Prioritas Nasional Dengan Intervensi sebanyak
4 kali kepada 40 keluarga yang terdiri dari 1 (satu) orang tua dan 1 (satu)
anak dengan jumlah total 80 orang di Provinsi Maluku Utara yang juga
dilaksanakan oleh BNN Kabupaten/Kota.
Media sangat memberi andil dan peran penting dalam
memberikan informasi terhadap masyarakat. Peran media dalam P4GN yaitu :
(1)
Penyebaran informasi
Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
(2)
Mengubah pengetahuan, sikap
dan perilaku anti
Narkotika;
(3)
Memfasilitasi aktifitas
masyarakat Anti Narkotika.
Pengelolaan
Informasi dan Edukasi dilakukan melalui Talkshow/tatap muka, Pemanfaatan Media
luar, Branding pada sarana publik, Media Cetak, Televisi dan Radio lokal, Pelatihan softskill di SMP/SMU sederajat. Selain
itu BNN Provinsi Maluku Utara juga melakukan monitoring pelaksanaan informasi
dan edukasi P4GN di BNN Kabupaten/Kota. Telah
dilakukan penyampaian informasi dan edukasi P4GN kepada 10.785 orang serta
Pelatihan Pengembangan Softskill kepada
1 sekolah.
2.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat melakukan Kegiatan :
a. Pemberdayaan Peran Serta
Masyarakat
Pemberdayaan
peran serta masyarakat melalui pelaksanaan pengembangan kapasitas merupakan
bentuk pembinaan dan pelatihan P4GN untuk menghasilkan penggiat-penggiat P4GN
yang dapat membantu BNN dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari
penyalahgunaan narkoba secara mandiri. Penggiat P4GN dilatih untuk menjadi
motor dan dinamisator bagi lingkungannya agar sadar, peduli, bangkit dan
bergerak melakukan upaya P4GN dengan sumber daya yang dimilikinya. Pengembangan
Kapasitas Penggiat P4GN
di lingkungan instansi pemerintah, instansi
swasta,
lingkungan masyarakat dan lingkungan
Pendidikan bertujuan ;
1) Terselenggaranya
pemberdayaan masyarakat dalam upaya P4GN di lingkungan kerja instansi
pemerintah, swasta, masyarakat lingkungan pendidikan dalam menerapkan Program
P4GN;
2) Terbangunnya
sinergitas antara BNN dengan para Stakeholder yang berada di lingkungan
kerja instansi pemerintah swasta, masyarakat, lingkungan Pendidikan;
Di
tahun 2021 sejumlah 80 (delapan puluh) Penggiat Anti Narkoba telah dikukuhkan
setelah dilakukan pengembagan kapasitas melalui workshop yang berasal dari Instansi Pemerintah, Instansi Swasta,
Lingkungan Masyarakat dan Lingkungan Pendidkan.
b. Penyelenggaraan
Pemberdayaan Alternatif
BNN
Provinsi Maluku Utara juga melakukan Pemetaan
kawasan rawan narkoba dapat didefinisikan sebagai proses
penggambaran situasi masyarakat yang dilakukan secara sistematik serta
melibatkan pengumpulan data dan informasi mengenai masyarakat yang tinggal pada
Kawasan rawan narkoba termasuk didalamnya profil dan masalah sosial yang ada
pada masyarakat.
Hasil Pemetaan Kawasan rawan Narkoba di Provinsi Maluku Utara sejumlah 40
kawasan rawan Narkoba dengan status waspada dan harus diintervensi.
Salah
satu upaya intervensi melalui peningkatan kemampuan
lifeskill agar masyarakat tidak lagi tertarik bisnis
illegal narkoba dan kejahatan lainnya untuk menciptakan lingkungan yang sehat
dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sampai Tahun 2021 BNN Provinsi Maluku Utara telah
melakukan pemberdayaan alternatif di wilayah kawasan rawan narkoba dengan
pembinaan kepada kelompok masyarakat rentan melalui budidaya tanaman
hortikultura, anyaman bambu untuk peralatan rumah tangga, pembuatan totebag dan
kelompok bakso ikan tuna dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 58 orang.
Diharapkan Pemberdayaan alternatif melalui lifeskill
ini dapat berkelanjutan dan dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai
potensi dan kearifan lokal masyarakat setempat.
c. Pemberdayaan
Masyarakat Anti Narkoba melalui Tes Urine
Rencana
Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi P4GN oleh Pemerintah Daerah dan Surat Edaran (SE) Menteri
PAN-RB Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan P4GN di Lingkungan Instansi
Pemerintah. Pemberdayan masyarakat melalui tes
urine baik atas permintaan institusi (mandiri)
dan
difasilitasi DIPA APBN.
Adapun Instansi yang telah melaksanakan tes urine Tahun 2021 kepada 15 instansi
(Pemerintah, Pendikan dan BUMN) dengan total layanan 365 orang yang terdiri
dari 185 orang
dengan menggunakan DIPA APBN BNN dan sejumlah 80 Orang melakukan tes urine
secara mandiri.
d. Pembentukan Kabupaten/kota Tanggap Ancaman
Narkoba (KOTAN)
Kabupaten/kota
Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) merupakan program Nasional yang digagas BNN
melalui Peraturan Kepala BNN (Perka) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Tanggap ancaman Narkoba yang telah dirubah dalam Peraturan
Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebijakan KOTAN. Hal ini sebagai upaya meningkatkan ketanggapan suatu daerah atas ancaman penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkoba dengan sinergitas seluruh unsur masyarakat di
Kabupaten/ Kota. Kebijakan
ini juga mendukung upaya BNN untuk tanggap terhadap wilayah rawan penyalagunaan
dan peredaran gelap Narkoba dengan menggerakan seluruh elemen masyarakat baik
dari kalangan pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat. Provinsi Maluku Utara
dengan jumlah 40 Kelurahan/desa yang waspada Narkoba tersebar di 10
Kabupaten/Kota.
Hal
ini dilakukan dengan mengelaborasikan dan memobilisasi sumber daya yang
dimiliki agar dapat mengantisipasi, adaptasi, mitigasi ancaman dan gangguan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dengan 5 (lima) variabel pendukung KOTAN yang terdiri dari Ketahanan
Keluarga, Ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan dan Hukum. Kelima
variabel ini menjadi tolak ukur ketanggapan kabupaten/kota dalam menghadapi ancaman narkoba.
Sesuai
dengan hal tersebut di atas, BNN Provinsi Maluku Utara telah menggerakkan 5
(lima) Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti
pelaksanaan KOTAN di Kabupaten/Kota sesuai arahan Perka, Hal ini dibuktikan dengan penandatangan Nota
kesepahaman tentang kotan antara BNN Provinsi Maluku Utara dengan Pemerintah Kota
Ternate, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera
Barat, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Pemerintah Kabupaten Pulau
Morotai.
e.
Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba (Bersinar)
Desa
Bersih Narkoba merupakan salah satu program Inovasi BNN untuk menangkal
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di perdesaan. Hal ini dimaksudkan
agar desa memiiliki ketahanan dan daya tangkal serta berperan aktif dalam
perang melawan Narkoba. Indikator terbentuknya desa Bersih Narkoba (Bersinar)
yakni terbentuknya relawan dan satgas anti Narkoba, desa mencanangkan program
dan kegiatan yang mendukung pencegahan Narkoba seperti kampanye dan
sosialisasi, pemasangan spanduk, baliho dan banner tolak Narkoba serta ada
regulasi yang mendukung pelaksanaan desa Bersinar tersebut mulai dari Tingkat
kabupaten/Kota sampai desa. Dan yang terpenting semua pelaksanaan kegiatan P4GN
dimulai dari, oleh dan untuk Desa.
Sampai
tahun 2021 Desa/Kelurahan Bersinar telah dibentuk di 4 Kabupaten/ Kota yakni
di Kabupaten Pulau Morotai terdapat 88 desa yang telah dilaunching menjadi desa
Bersinar, Di Kota Tidore Kepulauan 2 desa
dan 1 Kelurahan, di Kabupaten Halmahera
Utara 2 desa dan di Kota Ternate juga dibentuk 1 Kelurahan Bersinar.
III. Bidang Rehabilitasi.
1. Seksi Program Layanan Rehabilitasi
Instansi Pemerintah (PLRIP).
Seksi PLRIP melaksanakan layanan :
a. Rawat Jalan Klien Penyalahguna
Narkoba
Tahun
2021, BNN Provinsi Maluku Utara melalui Seksi PLRIP telah melaksanakan layanan
rehabilitasi rawat jalan kepada sejumlah 36 klien (30 laki-laki dan 6
perempuan) yang merupakan penyalahguna Sabu sebanyak 5 klien, ganja
sebanyak 9 klien dan lem sebanyak 22 klien dengan usia 10-18 tahun sejumlah 18 klien dan diatas usia 18 tahun
sebanyak 4 klien. Klien dengan
pekerjaan, 8 pekerja swasta, 16 pelajar, 11 tidak bekerja dan 1 PNS dengan Pendidikan terakhir SD
sejumlah 3 klien, SMP 12 klien dan SMA 19 klien. Layanan rehabilitasi rawat jalan juga dilakukan BNN Kabupaten
Halmahera Utara, BNN Kota Tidore kepulauan dan BNN Kabupaten Pulau Morotai di
tahun 2021.
b. Asesmen medis
Asesmen Medis yang
dilaksanakan di BNNP Maluku Utara telah menjangkau sejumlah 57 klien dari
target 30 klien yang telah ditetapkan.
c. Layanan Tes Urine
di Klinik Pratama BNNP Maluku Utara.
Klinik Pratama BNNP Malut telah melaksanakan
layanan tes urine kepada masyarakat sejumlah 453 orang dengan pembiayaan
dibebankan kepada penerima layanan yang terdiri dari Pekerja Instansi pemerintah, swasta, pelajar
dan mahasiswa. Hasil dari pembiayaan tes urine di setor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
d.
Skrinning Intervensi Lapangan
Dalam
memudahkan masyarakat memperoleh layanan rehabilitasi di BNNP Malut, Bidang
Rehabilitasi BNNP Malut melalui Konselor dan Fasilitator melakukan kunjungan
lapangan, menemui klien yang belum lapor diri untuk layanan rehabilitasi rawat
jalan di Klinik Pratama BNNP Malut. Sejumlah 10 klien telah dijangkau dan
memperoleh layanan Rehabilitasi Rawat Jalan di BNNP Maluku Utara.
e.
Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM)
Dalam
mendukung pelaksanan program desa/kelurahan Bersinar maka dilaksanakan
program IBM yang merupakan salah satu
langkah penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Dalam program ini
masyarakat yang berperan aktif dalam pemulihan para pecandu Narkoba. Pada
kegiatan ini direkrut 5 relawan yang
disebut Agen
Pemulihan dari masing-masing
IBM di desa/kelurahan yang bertugas untuk melaksanakan rehabilitasi tingkat
ringan pada masyarakat.
BNN
Provinsi Maluku Utara bersama BNN Kabupaten/Kota telah melatih 33 Agen
Pemulihan (AP) yang tersebar di 6 unit IBM, masing-masing 5 AP di Kota Ternate
(1 Unit IBM), 8 AP di Kota Tidore Kepulauan (2 Unit IBM), 10 AP di Kabupaten Halmahera Utara (2 Unit
IBM) dan 10 AP di Kabupaten Pulau Morotai (1 Unit IBM).
2. Seksi Pasca Rehabilitasi
BNN Provinsi Maluku Utara
juga melaksanakan program pasca rehabilitasi dalam upaya memberikan pelayan
secara terpadu dan komprehensif untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan
zat meliputi aspek fisik, mental, sosial
dan spiritual dan vokasional yang
bertujuan agar penyalah guna dapat pulih, kembali produktif dan dapat
bersosialisasi di masyarakat. Layanan
pasca rehabilitasi rawat lanjut yang dilakukan BNNP Maluku Utara terdiri atas 3
tahap yakni Tahap I, II dan III yang telah menjangkau 25 klien. Selanjutnya
dari 25 klien tersebut seksi Pascarehabilitasi melakukan pendampingan dan
pemantauan kepada mereka yang telah kembali ke masyarakat sebanyak 22 klien.
IV. Bidang Pemberantasan
a. Tim Asesmen Terpadu (TAT)
Tim Asesmen Terpadu
merupakan tim yang dibentuk berdasarkan surat
keputusan Kepala BNN Provinsi Maluku Utara yang terdiri
dari Tim Hukum (kepolisian, kejaksaan dan Penyidik BNN) dan Tim Medis
(kedokteran, psikolog) dan telah melaksanakan tugas dan fungsinya di BNNP Malut
sebagai referensi dalam menentukan apakah seseorang merupakan korban
penyalahguna Narkoba atau Pecandu Narkoba. Tim ini juga bertugas melakukan
asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan
rehabilitasi bagi seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan akibat
penyalahgunaan dan pecandu Narkoba. Di tahun 2021 TAT melakukan Asesmen kepada
47 klien yang merupakan rekomendasi dari Polda Malut dan Polres di
Kabupaten/Kota.
B. Ungkap Kasus Penyalahgunaan
dan Peredran Gelap Narkotika
. Di tahun 2021, Bidang Pemberantasan BNN Provinsi
Maluku Utara berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkoba sejumlah 13 kasus dan 13 tersangka yang semuanya laki-laki. Barang
bukti yang berhasil diamankan antara lain : sabu sejumlah 257,7 gram dan 1.807,69 gram ganja kering. Jika diasumsikan 1 gram
sabu disalahgunakan oleh 20 orang, maka BNNP Malut telah menyelamatkan 5.154
orang, dan jika diasumsikan 1 gram ganja disalahgunakan oleh 5 orang, maka BNNP Malut juga telah menyelamatkan
903.845 orang di Provinsi Maluku Utara.
Kurun waktu 2021 BNNP Malut telah melaksanakan kerja
sama P4GN yaitu dengan 5 Pemerintah Kabupaten Kota tentang Pelaksanaan Kota/Kab
Tanggap ancaman Narkoba (KOTAN) dan desa/kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) yaitu
Pemerintah Kota Ternate, Pemerintah Kota Tidore kepulauan, Pemerintah Kabupaten
Halmahera Barat, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Pemerintah Kabupaten
Pulau Morotai.
Selain itu BNN Provinsi Maluku Utara juga telah
mengembangkan kerja sama dengan organisasi profesi kewartawaanan yaitu Ikatan Jurnalis TV
Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tentang pengembangan
SDM Kehumasan.
Sementara Kerja
sama yang masih berjalan sampai saat ini yakni dengan 2 Institusi Pendidikan, 4
Instansi Pemerintah dan 1 Komponen Masyarakat. Kerja sama dimaksudkan serta efisiensi
dan efektivitas untuk komunikasi dan koordinasi data, informasi
dalam rangka kerja sama P4GN di Provinsi Maluku Utara.
VI. Faktor Pendukung dan Hambatan Pelaksanaan P4GN
di Provinsi Maluku Utara Tahun 2021.
A. Faktor
Pendukung Pelaksanaan P4GN di Provinsi Maluku Utara.
Faktor pendukung dalam menyelenggarakan diseminasi informasi P4GN adalah sebagai berikut
:
1.
Semakin
meningkatnya kepedulian
dan pemahaman dan kesadaran seluruh institusi akan bahaya
Penyalahgunaan Narkoba hal ini dibuktikan dengan undangan dan sosialisasi P4GN dan tes urine
secara mandiri;
2.
Dukungan pelaksanaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba serta Desa
Bersinar baik regulasi maupun anggaran di 5 Kabupaten/Kota.
B. Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan P4GN di Provinsi
Maluku Utara.
Hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan program P4GN di Provinsi Maluku Utara adalah sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan Program P4GN di Provinsi Maluku Utara masih fokus di Kota
Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Pulau
Morotai (yang ada BNNK) dan belum menjangkau 6 Kabupaten lainnya ;
2.
Pelaksanaan Desa Bersinar belum optimal dikarenakan penganggaran melalui dana desa sangat minim
serta penguatan kelembagaan desa khususnya kader Relawan Anti Narkoba yang
perlu ditingkatkan kapasitasnya membutuhkan operasional dan anggaran;
3.
Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan Prekursor
Narkotika belum sepenuhnya dianggarkan
di masing-masing Instansi/ lingkungan kerja baik di Pemerintahan Provinsi, Kabupaten /
Kota maupun swasta ;
4.
Sarana dan prasarana yang
digunakan dalam operasionalisasi pelayanan Diseminasi Informasi Program P4GN di kabupaten/kota yang belum
ada BNNK membutuhkan dukungan operasional ;
5.
Terdapat refocusing Anggaran
tahun 2021 untuk penanganan covid
19 sehingga pelaksanaan kegiatan belum
maksimal dilaksanakan baik di BNNP
dan BNNK;
6.
Layanan Rehabiltasi penyalahguna Narkoba belum maksimal dikarenakan Klinik Pratama
BNNP Maluku Utara belum memiliki ijin,
SDM kurang (sebagai gambaran hanya ada 1 dokter), peralatan sarana prasarana
pendukung dan operasionalisasi anggaran untuk penjangkauan korban
penyalahgunaan Narkoba.
C. Saran dan Masukan;
1. Untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan P4GN membutuhkan komitmen bersama
seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten di
Provinsi Maluku Utara;
2. Dalam rangka menyelamatkan generasi khususnya penyalahguna Narkoba
di Provinsi Maluku Utara maka diperlukan fasilitas rehabilitasi Narkoba rawat
Inap di Provinsi Maluku Utara.
Ternate, 30 Desember 2021
Kepala
Badan Narkotika Nasional
Provinsi
Maluku Utara
Brigjen Pol. Wisnu Handoko
S.I.K., M.M.