Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Kamis, 30 Desember 2021

KEGIATAN BNNP MALUT SELAMA TAHUN 2021

BY GentaraNews IN

 


I.            Pendahuluan.

BNN Provinsi Maluku Utara untuk terus aktif melakukan upaya memutus mata rantai supply dan demand penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika serta menekan angka prevalensi penyalah guna Narkotika di Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 melalui program dan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

II.     Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M)

Upaya memutus mata rantai supply dan demand peredaran Narkotika serta menekan angka prevalensi penyalah guna Narkotika dilakukan BNN Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) dilakukan dengan gencar oleh Seksi Pencegahan dan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

1.    Seksi Pencegahan

Seksi Pencegahan melakukan kegiatan :

a.  Penyelenggaraan Advokasi  

b.  Pengelolaan Informasi dan Edukasi P4GN.

Tahun 2021 telah dilakukan Program Fasilitasi  Ketahanan Keluarga dengan peningkatan softskill yang merupakan salah satu Program Prioritas Nasional Dengan Intervensi sebanyak 4 kali kepada 40 keluarga yang terdiri dari 1 (satu) orang tua dan 1 (satu) anak dengan jumlah total 80 orang di Provinsi Maluku Utara yang juga dilaksanakan oleh BNN Kabupaten/Kota.

Media sangat memberi andil dan peran penting dalam memberikan informasi terhadap masyarakat. Peran media dalam P4GN yaitu :

(1)      Penyebaran informasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;

(2)       Mengubah pengetahuan, sikap dan perilaku anti Narkotika;

(3)       Memfasilitasi aktifitas masyarakat Anti Narkotika.

Pengelolaan Informasi dan Edukasi dilakukan melalui Talkshow/tatap muka, Pemanfaatan Media luar, Branding pada sarana publik, Media Cetak, Televisi dan Radio lokal,  Pelatihan  softskill di SMP/SMU sederajat. Selain itu BNN Provinsi Maluku Utara juga melakukan monitoring pelaksanaan informasi dan edukasi P4GN di BNN Kabupaten/Kota. Telah dilakukan penyampaian informasi dan edukasi P4GN kepada 10.785 orang serta Pelatihan Pengembangan Softskill kepada 1 sekolah.

 

2.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat

          Seksi Pemberdayaan Masyarakat melakukan Kegiatan :

a. Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat

Pemberdayaan peran serta masyarakat melalui pelaksanaan pengembangan kapasitas merupakan bentuk pembinaan dan pelatihan P4GN untuk menghasilkan penggiat-penggiat P4GN yang dapat membantu BNN dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba secara mandiri. Penggiat P4GN dilatih untuk menjadi motor dan dinamisator bagi lingkungannya agar sadar, peduli, bangkit dan bergerak melakukan upaya P4GN dengan sumber daya yang dimilikinya. Pengembangan Kapasitas Penggiat P4GN di lingkungan instansi pemerintah, instansi swasta, lingkungan masyarakat dan lingkungan Pendidikan bertujuan ;

1)   Terselenggaranya pemberdayaan masyarakat dalam upaya P4GN di lingkungan kerja instansi pemerintah, swasta, masyarakat lingkungan pendidikan dalam menerapkan Program P4GN;

2)  Terbangunnya sinergitas antara BNN dengan para Stakeholder yang berada di lingkungan kerja instansi pemerintah swasta, masyarakat, lingkungan Pendidikan;

Di tahun 2021 sejumlah 80 (delapan puluh) Penggiat Anti Narkoba telah dikukuhkan setelah dilakukan pengembagan kapasitas melalui workshop yang berasal dari Instansi Pemerintah, Instansi Swasta, Lingkungan Masyarakat dan Lingkungan Pendidkan.

b. Penyelenggaraan Pemberdayaan Alternatif

BNN Provinsi Maluku Utara juga melakukan Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat didefinisikan sebagai proses penggambaran situasi masyarakat yang dilakukan secara sistematik serta melibatkan pengumpulan data dan informasi mengenai masyarakat yang tinggal pada Kawasan rawan narkoba termasuk didalamnya profil dan masalah sosial yang ada pada masyarakat. Hasil Pemetaan Kawasan rawan Narkoba di Provinsi Maluku Utara sejumlah 40 kawasan rawan Narkoba dengan status waspada dan harus diintervensi.

Salah satu upaya intervensi melalui peningkatan kemampuan lifeskill agar masyarakat tidak lagi tertarik bisnis illegal narkoba dan kejahatan lainnya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sampai Tahun 2021 BNN Provinsi Maluku Utara telah melakukan pemberdayaan alternatif di wilayah kawasan rawan narkoba dengan pembinaan kepada kelompok masyarakat rentan melalui budidaya tanaman hortikultura, anyaman bambu untuk peralatan rumah tangga, pembuatan totebag dan kelompok bakso ikan tuna dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 58 orang. Diharapkan Pemberdayaan alternatif melalui lifeskill ini dapat berkelanjutan dan dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai potensi dan kearifan lokal masyarakat setempat.

c. Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba melalui Tes Urine

Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN oleh Pemerintah Daerah dan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan P4GN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pemberdayan masyarakat melalui tes urine baik atas permintaan institusi (mandiri)  dan difasilitasi DIPA APBN. Adapun Instansi yang telah melaksanakan tes urine Tahun 2021 kepada 15 instansi (Pemerintah, Pendikan dan BUMN) dengan total layanan 365 orang yang terdiri dari 185 orang dengan menggunakan DIPA APBN BNN dan sejumlah 80 Orang melakukan tes urine secara mandiri.

d.   Pembentukan Kabupaten/kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN)

Kabupaten/kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) merupakan program Nasional yang digagas BNN melalui Peraturan Kepala BNN (Perka) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap ancaman Narkoba yang telah dirubah dalam Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebijakan KOTAN.  Hal ini sebagai upaya meningkatkan ketanggapan suatu daerah atas ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dengan sinergitas seluruh unsur masyarakat di Kabupaten/ Kota. Kebijakan ini juga mendukung upaya BNN untuk tanggap terhadap wilayah rawan penyalagunaan dan peredaran gelap Narkoba dengan menggerakan seluruh elemen masyarakat baik dari kalangan pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat. Provinsi Maluku Utara dengan jumlah 40 Kelurahan/desa yang waspada Narkoba tersebar di 10 Kabupaten/Kota. 

Hal ini dilakukan dengan mengelaborasikan dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki agar dapat mengantisipasi, adaptasi, mitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dengan 5 (lima) variabel  pendukung KOTAN yang terdiri dari Ketahanan Keluarga, Ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan dan Hukum. Kelima variabel ini menjadi tolak ukur ketanggapan kabupaten/kota  dalam menghadapi ancaman narkoba.

Sesuai dengan hal tersebut di atas, BNN Provinsi Maluku Utara telah menggerakkan 5 (lima)  Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti pelaksanaan KOTAN di Kabupaten/Kota sesuai arahan Perka, Hal ini dibuktikan dengan penandatangan Nota kesepahaman tentang kotan antara BNN Provinsi Maluku Utara dengan Pemerintah Kota Ternate, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

e. Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba (Bersinar)

Desa Bersih Narkoba merupakan salah satu program Inovasi BNN untuk menangkal penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di perdesaan. Hal ini dimaksudkan agar desa memiiliki ketahanan dan daya tangkal serta berperan aktif dalam perang melawan Narkoba. Indikator terbentuknya desa Bersih Narkoba (Bersinar) yakni terbentuknya relawan dan satgas anti Narkoba, desa mencanangkan program dan kegiatan yang mendukung pencegahan Narkoba seperti kampanye dan sosialisasi, pemasangan spanduk, baliho dan banner tolak Narkoba serta ada regulasi yang mendukung pelaksanaan desa Bersinar tersebut mulai dari Tingkat kabupaten/Kota sampai desa. Dan yang terpenting semua pelaksanaan kegiatan P4GN dimulai dari, oleh dan untuk Desa.

Sampai tahun 2021 Desa/Kelurahan Bersinar telah dibentuk di 4  Kabupaten/ Kota yakni di Kabupaten Pulau Morotai terdapat 88 desa yang telah dilaunching menjadi desa Bersinar,  Di Kota Tidore Kepulauan 2 desa dan 1 Kelurahan,  di Kabupaten Halmahera Utara 2 desa dan di Kota Ternate juga dibentuk 1 Kelurahan Bersinar.

III.    Bidang Rehabilitasi.

        1. Seksi Program Layanan Rehabilitasi Instansi Pemerintah  (PLRIP).

          Seksi PLRIP melaksanakan layanan :

          a. Rawat Jalan Klien Penyalahguna Narkoba

Tahun 2021, BNN Provinsi Maluku Utara melalui Seksi PLRIP telah melaksanakan layanan rehabilitasi rawat jalan kepada sejumlah 36 klien (30 laki-laki dan 6 perempuan) yang merupakan penyalahguna Sabu sebanyak 5 klien, ganja sebanyak 9 klien dan lem sebanyak 22 klien dengan usia 10-18 tahun  sejumlah 18 klien dan diatas usia 18 tahun sebanyak 4  klien. Klien dengan pekerjaan, 8 pekerja swasta, 16 pelajar, 11 tidak  bekerja  dan 1 PNS dengan Pendidikan terakhir SD sejumlah 3 klien, SMP 12 klien dan SMA 19 klien. Layanan rehabilitasi  rawat jalan juga dilakukan BNN Kabupaten Halmahera Utara, BNN Kota Tidore kepulauan dan BNN Kabupaten Pulau Morotai di tahun 2021.

 

          b. Asesmen medis

      Asesmen Medis yang dilaksanakan di BNNP Maluku Utara telah menjangkau sejumlah 57 klien dari target 30 klien yang telah ditetapkan.

          c. Layanan  Tes  Urine di Klinik Pratama BNNP Maluku Utara.

          Klinik Pratama BNNP Malut telah melaksanakan layanan tes urine kepada masyarakat sejumlah 453 orang dengan pembiayaan dibebankan kepada penerima layanan yang terdiri dari  Pekerja Instansi pemerintah, swasta, pelajar dan mahasiswa. Hasil dari pembiayaan tes urine di setor ke kas negara  sebagai  Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

        d. Skrinning Intervensi Lapangan

         Dalam memudahkan masyarakat memperoleh layanan rehabilitasi di BNNP Malut, Bidang Rehabilitasi BNNP Malut melalui Konselor dan Fasilitator melakukan kunjungan lapangan, menemui klien yang belum lapor diri untuk layanan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNP Malut. Sejumlah 10 klien telah dijangkau dan memperoleh layanan Rehabilitasi Rawat Jalan di BNNP Maluku Utara.

          e. Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM)

            Dalam mendukung pelaksanan program desa/kelurahan Bersinar  maka  dilaksanakan program IBM yang merupakan salah  satu langkah penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Dalam program ini masyarakat yang berperan aktif dalam pemulihan para pecandu Narkoba. Pada kegiatan ini direkrut 5  relawan yang disebut Agen Pemulihan dari masing-masing IBM di desa/kelurahan yang bertugas untuk melaksanakan rehabilitasi tingkat ringan pada masyarakat.

         BNN Provinsi Maluku Utara bersama BNN Kabupaten/Kota telah melatih 33 Agen Pemulihan (AP) yang tersebar di 6 unit IBM, masing-masing 5 AP di Kota Ternate (1 Unit IBM), 8 AP di Kota Tidore Kepulauan (2 Unit IBM),  10 AP di Kabupaten Halmahera Utara (2 Unit IBM) dan 10 AP di Kabupaten Pulau Morotai (1 Unit IBM).

2.    Seksi Pasca Rehabilitasi

         BNN Provinsi Maluku Utara juga melaksanakan program pasca rehabilitasi dalam upaya memberikan pelayan secara terpadu dan komprehensif untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan zat  meliputi aspek fisik, mental, sosial dan spiritual  dan vokasional yang bertujuan agar penyalah guna dapat pulih, kembali produktif dan dapat bersosialisasi di masyarakat.  Layanan pasca rehabilitasi rawat lanjut yang dilakukan BNNP Maluku Utara terdiri atas 3 tahap yakni Tahap I, II dan III yang telah menjangkau 25 klien. Selanjutnya dari 25 klien tersebut seksi Pascarehabilitasi melakukan pendampingan dan pemantauan kepada mereka yang telah kembali ke masyarakat sebanyak 22 klien.

IV.    Bidang Pemberantasan

        a. Tim Asesmen Terpadu (TAT)

            Tim Asesmen Terpadu merupakan tim yang dibentuk berdasarkan  surat  keputusan  Kepala BNN Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari Tim Hukum (kepolisian, kejaksaan dan Penyidik BNN) dan Tim Medis (kedokteran, psikolog) dan telah melaksanakan tugas dan fungsinya di BNNP Malut sebagai referensi dalam menentukan apakah seseorang merupakan korban penyalahguna Narkoba atau Pecandu Narkoba. Tim ini juga bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi bagi seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan akibat penyalahgunaan dan pecandu Narkoba. Di tahun 2021 TAT melakukan Asesmen kepada 47 klien yang merupakan rekomendasi dari Polda Malut dan Polres di Kabupaten/Kota.

        B. Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredran Gelap Narkotika

.        Di tahun 2021, Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Maluku Utara berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sejumlah 13 kasus dan 13 tersangka yang semuanya laki-laki. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain : sabu sejumlah 257,7 gram dan 1.807,69 gram ganja kering. Jika diasumsikan 1 gram sabu disalahgunakan oleh 20 orang, maka BNNP Malut telah menyelamatkan 5.154 orang, dan jika diasumsikan 1 gram ganja disalahgunakan  oleh 5 orang, maka BNNP Malut juga telah menyelamatkan 903.845 orang di Provinsi Maluku Utara.

  V.    Kerjasama P4GN

Kurun waktu 2021 BNNP Malut telah melaksanakan kerja sama P4GN yaitu dengan 5 Pemerintah Kabupaten Kota tentang Pelaksanaan Kota/Kab Tanggap ancaman Narkoba (KOTAN) dan desa/kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) yaitu Pemerintah Kota Ternate, Pemerintah Kota Tidore kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Selain itu BNN Provinsi Maluku Utara juga telah mengembangkan kerja sama dengan organisasi  profesi  kewartawaanan yaitu Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tentang pengembangan SDM Kehumasan.

Sementara Kerja sama yang masih berjalan sampai saat ini yakni dengan 2 Institusi Pendidikan, 4 Instansi Pemerintah dan 1 Komponen Masyarakat. Kerja sama dimaksudkan serta efisiensi  dan efektivitas untuk komunikasi dan koordinasi  data,  informasi dalam rangka kerja sama P4GN di Provinsi Maluku Utara.

VI.  Faktor Pendukung dan Hambatan Pelaksanaan P4GN di Provinsi Maluku Utara Tahun 2021.

A.  Faktor Pendukung Pelaksanaan P4GN di Provinsi Maluku Utara.

      Faktor pendukung dalam menyelenggarakan diseminasi informasi P4GN adalah sebagai berikut :

1.      Semakin meningkatnya kepedulian dan pemahaman dan kesadaran seluruh institusi  akan bahaya Penyalahgunaan Narkoba hal ini dibuktikan dengan undangan dan sosialisasi P4GN dan tes urine secara mandiri;

2.      Dukungan pelaksanaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba serta Desa Bersinar baik regulasi maupun anggaran di 5 Kabupaten/Kota.

         B. Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan P4GN di Provinsi  Maluku Utara.

     Hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan program P4GN di Provinsi Maluku Utara adalah sebagai berikut :

1.    Pelaksanaan Program P4GN di Provinsi Maluku Utara masih fokus di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Pulau Morotai (yang ada BNNK) dan belum menjangkau 6 Kabupaten lainnya ;

2.    Pelaksanaan Desa Bersinar belum optimal dikarenakan  penganggaran melalui dana desa sangat minim serta penguatan kelembagaan desa khususnya kader Relawan Anti Narkoba yang perlu ditingkatkan kapasitasnya membutuhkan operasional dan anggaran;

3.    Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan Prekursor Narkotika belum sepenuhnya dianggarkan di masing-masing Instansi/ lingkungan kerja baik di Pemerintahan Provinsi, Kabupaten / Kota maupun swasta ;

4.    Sarana dan prasarana yang digunakan dalam operasionalisasi pelayanan Diseminasi Informasi Program P4GN di kabupaten/kota yang belum ada BNNK membutuhkan dukungan operasional ;

5.    Terdapat refocusing Anggaran tahun 2021 untuk penanganan covid 19  sehingga pelaksanaan kegiatan belum maksimal dilaksanakan baik di BNNP dan BNNK;

6.    Layanan Rehabiltasi penyalahguna Narkoba belum maksimal dikarenakan  Klinik  Pratama  BNNP Maluku Utara belum memiliki ijin, SDM kurang (sebagai gambaran hanya ada 1 dokter), peralatan sarana prasarana pendukung dan operasionalisasi anggaran untuk penjangkauan korban penyalahgunaan Narkoba.

C.  Saran dan Masukan;

1.   Untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan P4GN membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten di Provinsi Maluku Utara;

2.   Dalam rangka menyelamatkan generasi khususnya penyalahguna Narkoba di Provinsi Maluku Utara maka diperlukan fasilitas rehabilitasi Narkoba rawat Inap di Provinsi Maluku Utara.

 

 


                                        Ternate, 30 Desember 2021

                                        Kepala Badan Narkotika Nasional

                                        Provinsi Maluku Utara

                               


                                            Brigjen Pol. Wisnu Handoko S.I.K., M.M.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga