Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Rabu, 29 Desember 2021

POLDA JATENG NILAI TPPU RP. 4 MILYAR

BY GentaraNews IN


Napi kasus karkoba bernama Johan Wahyudi (43) yang mendekam di Lapas Kedungpane Semarang mengatur pencucian uang hasil kejahatannya dari balik jeruji besi sejak 2017 sampai tahun ini.

Hal ini berhasil diungkap Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika yang dikendalikan dari lapas. Nilai dari TPPU tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan, "Dari yang bersangkutan diamankan sejumlah uang dan aset barang. Dari hasil koordinasi Ditresnarkoba dan bank BCA di situ ada rekening mencurigakan. Dari mulai penempatan, transfer, di mana ditransfer," jelasnya di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (29/12/2021).

Johan dibantu oleh Feri Surya Ratnawati alias Fefe yang tidak lain adalah kekasihnya. Berbagai barang bukti diamankan mulai dari uang Rp 1,028 miliar, rumah mewah di Sragen, 4 mobil, 3 motor, 2 ponsel, dan lainnya.

"Dibantu Fefe, pacar tersangka. Dari TPPU itu diamankan hampir Rp 4 M berupa uang tunai Rp 1 M, satu aset rumah, dan kendaraan, dan sebagainya," jelas Luthfi.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian menjelaskan Johan merupakan pengedar narkoba yang dibekuk BNN tahun 2014 dengan barang bukti Sabu seberat 1 kg. Dalam tahanan dia ternyata masih mengendalikan peredaran narkoba.

"Tindak pidana asalnya (dari TPPU) yaitu berawal dari penangkapan terhadap pria berinisial T pada Maret 2021 lalu dengan barang bukti sabu 18 gram. Kembangkan ternyata dari JW yang merupakan warga binaan," jelas Lutfi.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait soal aliran dana dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh Johan. Ada sekitar 5 rekening yang digunakan termasuk rekening atas nama almarhum istri Johan.

"TPPU mulai dari 2017 sampai 2021, 4 tahun. Selama ini dia bekerja sama dengan Fefe, yang kita amankan. Dia (Fefe) sebagai pacar, dia kelola beberapa rekening. Semua berdasarkan hasil kejahatan, sudah diakui JW," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 3, pasal 4, kemudian pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan juga pasal 137 huruf A UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga