Medan - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat turun tangan dan melakukan asesmen atau penilaian terhadap penghuni karangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Akan tetapi dari 48 orang, hanya 11 penghuni yang mau hadir mengikuti asesmen. 11 orang penghuni kerangkeng tersebut negatif narkoba. Namun, beberapa dari mereka diminta untuk menjalani rawat inap maupun rawat jalan.
"Sesuai arahan Polda Sumut, kita mengundang 30 orang untuk dilakukan asesmen, namun yang hadir hanya 11 orang. Hasil asesmen kita nyatakan 2 orang harus ikut rehabilitasi rawat inap, 9 lainnya rawat jalan," ujar Pelaksana Tugas Kepala BNN Kabupaten Langkat, Kamis (27/1).
"Hari pertama ada 7 orang, hari kedua ada 2 orang dan hari ini ada 2 orang yang mengikuti assessment. Assessment itu berdasarkan arahan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BNN Kabupaten Langkat Rosmiyati
"Gak ada yang positif narkoba. Karena hasil assessment ada rawat inap dan rawat jalan, maka kami arahkan supaya mereka ikuti itu. Itu tergantung hasil assessment, dokter yang tau. Jadi saat assessment itu ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab oleh klien," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut mendatangi kerangkeng itu, ada 48 orang yang menghuni kerangkeng tersebut. Para orang tua dan warga di sana membawa pulang anggota keluarga mereka yang menghuni kerangkeng itu.
"Saya kurang tau kenapa mereka tidak datang ikut assessment. Tapi keterangan dari kepala desa mereka dibawa keluarganya. Tapi kepala desa kan tidak bisa memaksa atas kesediaan keluarganya ikut assessment," katanya.
Sebelumnya, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima uang suap dari pengaturan paket proyek infrastruktur dan proyek Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020-2022.
Saat penggeledahan, KPK menemukan dua bangunan kerangkeng yang berada di belakang rumah politisi Golkar itu. Bangunan itu dihuni puluhan orang yang diklaim kecanduan narkoba.
Orang-orang yang dinilai sembuh dari ketergantungan narkoba bekerja di kebun kelapa sawit milik Terbit. Akan tetapi mereka tak diberi upah selayaknya pekerja.
Terungkap sel tersebut sudah ada sejak tahun 2012, namun menurut BNN Langkat, hingga saat ini izin kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat untuk rehabilitasi itu tidak pernah sadang. BNN RI menyatakan kerangkeng tak layak menjadi tempat rehabilitasi. (LEP)