Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Minggu, 09 Januari 2022

Anak Durhaka Jebak Ibu Kandung Bawa Sabu Ke Lapas

BY GentaraNews IN



Banda Aceh - Seorang Anak bernama Rizki Zulfan tega menjebak Ibu kandungnya dengan menyuruh mengirim sabu yang dimasukan dalam sayur dimana si anak durhana itu sedang menjadi narapidana di sebuah Lapas di Meulaboh, akibatnya seorang ibu 64 tahun diamankan oleh sipir Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, karena ketahuan membawa gulai sayur berisi sabu-sabu seberat satu gram. Minggu (9/1/2022)

Ganda Fernandi Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Meulaboh, ,"mengatakan, upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas itu berhasil di gagalkan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan titipan".

"Saat dilakukan pengecekan ke dalam sayur daun ubi terbungkus plastik bening, ditemukan barang haram itu terbungkus kertas warna kuning keemasan, ketika dibuka ternyata berisikan sabu. Kemudian ibu ini langsung kita amankan," kata Ganda.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung bernama Wisma Riwani, warga Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, ternyata si nenek tidak tahu menahu soal sabu di dalam gulai sayur. Ia mengaku dijebak oleh anaknya sendiri," tambah Ganda Fernandi 

"Usut punya usut diketahui ibu ternyata dijebak oleh anak sendiri yang sedang dikurung di dalam Lapas, disuruh antar makanan yang diambil dari temannya, ini seperti cerita anak durhaka kalau kita pikir-pikir, ibu sendiri dikerjai,” ujarnya.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Meulaboh menjelaskan, "saat itu sang ibu hendak mengantarkan sayur kepada anaknya bernama Reza Miranda yang dikurung di Blok A Kamar 15. Ia adalah terpidana kasus narkotika yang divonis majelis hakim 4 tahun 3 bulan penjara".

"Ternyata, terpidana Reza juga disuruh oleh warga binaan lain bernama Rizki Zulfan, terpidana kasus pencurian dengan vonis hukuman selam 6 tahun kurungan penjara, yang dikurung sekamar dengan Reza," ungkap Ganda.

Penyeludupan tersebut merupakan yang pertama terjadi di Lapas Kelas II B Meulaboh pada 2022, petugas mengimbau kepada para pengunjung mengecek barang titipan untuk napi terlebih dahulu sebelum membawa ke petugas jaga, agar kejadian serupa tak terulang.

“Ke depan para pengujung diharapkan bisa mengecek dulu bawaan untuk dititipkan ke napi di dalam Lapas, jangan sampai ini terulang lagi. Sudah ada banyak kasus orang dijebak oleh rekan napi diluar Lapas atas suruhan napi dari dalam, jadi harus waspada,” jelasnya. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga