Jakarta - Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11 kg. Dalam kasus tersebut, sebanyak 4 kurir narkoba ditangkap polisi. Sabu yang disedupkan dari Aceh dimasukan kedalam Ban mobil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam jumpa pers mengatakan keempat tersangka ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Jakpus dipimpin Kompol Indrawieny Panjiyoga, di Beji, Depok, pada Sabtu (15/1) dan di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/1).
"Terkait pengungkapan kasus ini, penyelidik berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka 4 orang, (yakni) berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29), semua berjenis kelamin laki-laki," kata Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).
Pelaku berinisial CLU (27) dan AP (25) ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat tanggal 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB. "Dari kedua tersangka ini, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu," ujar Zulpan.
Kemudian pelaku RM (24) dan F (29) diamankan di sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. "Dari RF dan F kami berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen," sambungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan tim lalu menangkap pelaku saat tiba di Beji, Depok, pada Sabtu, 15 Januari 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu polisi menangkap tersangka berinisial CLU dan AP.
"Saat digeledah, didapat BB berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu," katanya.
"Tim berhasil menangkap tersangka lainnya, F dan RM, tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," tuturnya.
Polisi saat ini masih mengembangkan penangkapan kurir ini untuk mengejar jaringan di atasnya. Para tersangka kini ditahan di Polres Jakpus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. (LEP)