Agra Salaka Nusantara sebuah koperasi yang menghimpun penambang rakyat (Gurandil), bertepatan dengan hari jadi berusia 1 tahun. Perayaan syukuran dilaksanakan dengan memberikan santunan kepada 41 anak yatim di lokasi Kampung Cikawung, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Jumat (21/01/2022)
Asep Supriyadi, Ketua Koperasi Agra Salaka Nusantara mengatakan, “Hari ini Kita memperingati hari ulang tahun koperasi yang pertama mengadakan santunan untuk yatim kepada warga sekitar di Sekretariat Desa Banyuwangi maupun Desa Banyuresmi. Kami mendirikan Koperasi Agra Salaka Nusantara yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia adalah berarti Gunung Perak (Mengandung Emas) Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.Bertujuan agar Kita bisa membangun menata dan mengelola tambang rakyat yang ada di wilayah kecamatan Cigudeg, Sukajaya, dan Nanggung bahkan Indonesia secara bersama-sama," jelasnya
"Dengan Kita akomodir dalam satu wadah menuju ke aspek legal agar bisa menciptakan pertambangan rakyat yang aman nyaman serta berkelanjutan dan teknologi ramah lingkungan.Juga untuk bisa mewujudkan dan menunjukkan bahwa Kita ini adalah para pelaku penambang rakyat yang bertanggungjawab (Responsible Mining Community / RMC).Penambang rakyat insya Allah siap untuk taat kepada aturan yang berlaku,pada regulasi yang ada,serta Kita pun siap untuk bisa membayar pajak dan memberikan kontribusi terhadap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah." tambah Asep Supriyadi
Sebagai Informasi, Presiden RI Joko Widodo mengatakan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata.Tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2017.Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).Dalam Konvensi Minamata yang meliputi 35 pasal, dan 5 lampiran, memuat 4 (empat) bagian utama, yaitu:
1. Pengaturan operasional, memuat kewajiban mengurangi emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik ke media lingkungan.
2. Dukungan bagi negara pihak dalam sumber pendanaan, peningkatan kapasitas, bantuan teknis dan alih teknologi, pelaksanaan dan komite pematuhan.
3. Informasi dan peningkatan kesadaran termasuk aksi mengurangi dampak merkuri.
4. Pengaturan administrasi lainnya.
Koperasi Agra Salaka Nusantara saat ini dalam proses pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)yang setelahnya dilanjutkan dengan pengajuan Izin Pertambangan Rakyat(IPR) dengan dasar hukum : Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tertanggal 10 Juni 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, lalu ditambah lagi dengan : Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. (Admin/Aldo)