Banda Aceh - Sepanjang Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 68 terdakwa dalam perkara narkotika 64 orang dan 4 orang pembunuhan dituntut hukuman mati, seluruh terdakwa merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Propinsi Aceh. Pada 2020, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 62 orang.
Kepala Kejati Aceh Muhammd Yusuf mengatakan "Penanganan perkara narkoba di Aceh memang cukup tinggi, kami melakukan penuntutan hukuman mati, ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya. Namun, semua perkaranya belum inkrah," " katanya saat press rilis capaian kinerja Kejati Aceh, Selasa (4/1).
Kasus narkoba tersebut sampai saat ini menurutnya masih bergulir dan belum ingkrah. Dalam tuntutan hukuman itu, kejaksaan pun menunggu upaya hukum lainnya seperti banding dan kasasi dari para terdakwa.
Dalam kegiatan tersebut, Kejati juga memusnahkan semua barang bukti obat-obatan terlarang. Barang terlarang itu dimasukkan ke alat penggiling.
Selain melakukan tuntutan hukuman mati terhadap 64 kasus narkoba, juga terdapat empat kasus yang mendapatkan tuntutan sama. Empat kasus lainnya itu merupakan tindak pidana umum.
"Sedang untuk eksekusi pidana mati, sampai kini belum dilakukan. Untuk eksekusi mati, penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan," kata Muhammad Yusuf.