Saat ini Indonesia sedang dibuat rusuh oleh sejumlah spekulan, kartel, para pemburu keuntungan diatas penderitaan orang banyak, organisasi, dan orang orang yang dengan sengaja untuk menjatuhkan wibawa Pemerintah. Minyak goreng langka dimana-mana, di seluruh Indonesia. Lalu harganyapun naik di pasaran. Terjadilah panic buying (kepanikan pembelian). Warga berduyun-duyun antri di berbagai swalayan, pusat bazar minyak goreng murah bahkan Partai Politikpun ikut serta membagikan minyak murah dengan alasan membantu Pemerintah.. Ada yang dapat, ada pula yang tidak. Lebih ironis lagi, ada yang meninggal seperti kejadian di Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur sekitar 12 Maret 2022 kemarin. Sungguh, ini membuat kita miris dan gusar mendengarnya.
Pada dasarnya problematika instabilitas bahan pokok dan pangan bukanlah hal baru di Indonesia. Setiap tahun, masyarakat Indonesia selalu mengalami masalah seputar bahan pokok. Dalam catatan saya pribadi misalnya, sekitar 2014 lalu masyarakat sempat diguncang mahalnya harga daging lembu/kerbau dan daging ayam. Bahkan beberapa kenalan pelaku kuliner saat itu mengeluh tidak bisa mendapatkan bahan baku tersebut untuk penjualannya.
Bawang putih juga pernah mengalami kondisi yang sama. Salah satunya sekitar Februari 2020, pada masa-masa awal Pandemi Covid-19 terjadi di China dan jelang penyebarannya masuk ke Indonesia. Bawang putih mengalami kelangkaan. Bahkan saat itu Presiden Jokowi mengaku langsung menelpon Menteri Perdagangan untuk memantau pasokan bawang putih hingga akhir 2020 dan jelang Tahun baru 2021. Sialnya, kran impor dibuka ketika petani panen bawang putih. Harga bawang putih lokal pun anjlok.
Soal bawang putih inipun, sekitar Desember 2021, sejumlah pihak masih memprediksi adanya potensi kelangkaan pada tahun 2022 ini. Prediksi tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua II Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), Valentino. Alasannya, perizinan impor bawang putih yang tertuang dalam Permendag No 20 Tahun 2021 tidak jelas.
Sehingga para importir belum mengajukan persetujuan impor (PI) untuk pemasukan 2022. Tidak bawang putih, gula putih juga demikian. Periodeisasi kelangkaannya juga hampir bersamaan dengan bawang putih, sekitar Februari-Maret 2020. Saat itu Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengaku terpaksa mengambil kebijakan impor gula. Sebanyak 268.000 ton gula kristal mentah diimpor untuk memenuhi kebutuhan karena alasan kelangkaan.
Secara tertulis, memang pemerintah memberikan perhatian lebih kepada 11 bahan pokok yang dikawal secara intens ketersediannya di pasar seperti minyak goreng, beras, gula pasir, jagung, bawang merah, telur ayam, bawang putih, daging ayam, cabai merah besar, cabai rawit, hingga daging sapi dan kerbau. Akan tetapi di lapangan, keterbatasan dan kelangkaan bahan pokok tersebut selalu terjadi.
Dalam hal kelangkaan minyak goreng sendiri yang masih terjadi hingga hari ini, tentu saja kejadian tersebut sangat menyakiti masyarakat mengingat betapa Indonesia menjadi produsen sawit terbesar di dunia. Indonesia memproduksi sekitar 43,5 juta ton sawit dengan rata-rata pertumbuhan produksinya mencapai 3,61 persen per tahun.
Para pengusaha sawit tentunya memiliki segudang alasan terkait kelangkaan minyak goreng. Sebut saja semisal faktor adanya penyesuaian harga CPO global yang operatornya dipegang oleh Malaysia. Berikutnya karena adanya penyesuaian harga, pengusaha sawit beralasan terjadi kenaikan permintaan global yang mengakibatkan terbatasnya pasokan sawit di tanah air.
Saya melihat, persoalan carut-marutnya ketersediaan pangan di Indonesia tidak terjadi karena alasan yang cukup alami, sebagaimana pembenaran-pembenaran di atas.
Sesungguhnya kita masyarakat memang telah kehilangan kontrol atas kedaulatan pangan itu sendiri. Kita mengalami penjajahan pangan secara sistemik yang membuat pemerintah tak bisa melakukan upaya preventif apapun, kecuali proses-proses kuratif seperti peluncuran program subsidi, penentuan harga eceran tertinggi, inspeksi pasar yang lebih kepada seremonial semata, dan lain sebagainya. Lalu, apa ada alasan lain? Dalam kondisi ini yang harus diperhatikan adalah para oknum distributor minyak goreng yang melakukan penimbunan produk untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi.
Dugaan adanya kartel bahan pangan juga sudah menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam menangani kelangkaan minyak goreng, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mendalami indikasi kartel penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara,. Hal ini tentunya menjadi suatu penyidikan yang sangat penting untuk ke depannya, karena jika benar adanya kartel-kartel bahan pangan ini sangat merugikan masyarakat dan pemerintah, tidak hanya minyak goreng tapi bahan pangan penting lainnya.
Parpol dan Kelangkaan Minyak Goreng
Baru-baru ini beberapa partai politik melakukan kegiatan operasi pasar, jual minyak goreng murah. Walaupun sebenarnya kegiatan ini sah-sah saja, tetapi menurut saya perlu diperhatikan adalah dari mana partai politik tersebut memperoleh minyak goreng dalam jumlah besar, sementara masyarakat sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Pembelian dalam jumlah besar yang didominasi oleh golongan tertentu dapat berimpact terhadap distribusi kepada masyarakat. Lagi pula operasi pasar murah ini sifatnya hanya sementara dan hanya menjangkau sebagian daerah saja, sehingga rasanya tidak elok jika dilakukan oleh partai politik, mengingat fungsi dan peran partai politik mempunyai kewenangan di legislatif, seharusnya dapat mengubah kebijakan dan mendorong Pemerintah untuk memberikan solusi jangka panjang yang bersifat nasional, sehingga dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Partai politik juga dapat berperan mendorong pihak Kementerian dan Kepolisian untuk mencari, membongkar dan memutus mata rantai dari kartel kartel serta menangkap para oknum yang selalu bermain main terhadap bahan pangan rakyat.
Maka sudah sepantasnya jika Polri ikut mengawal dan memastikan ketersediaan minyak goreng dari hulu hingga ke hilir, selain menyidak pabrik minyak goreng yang menerima bahan baku minyak dari hasil penerapan kebijakan DMO, Polri juga seharusnya menyidak oknum-oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng dalam jumlah besar ataupun tempat penyuplai minyak goreng yang tidak memiliki izin edar, seperti temuan polisi pada tanggal 15 Maret 2022 di daerah Sawangan, Depok. Penyuplai minyak goreng illegal seperti ini rawan melakukan pengedaran minyak goreng yang tidak sesuai standar dan melakukan minyak goreng oplosan, sehingga dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Di tengah kelangkaan minyak goreng dan harga yang mahal tentunya membuat masyarakat tertarik membeli minyak goreng dengan harga murah tanpa memperhatikan kualitas minyak goreng tersebut.
Kelangkaan minyak goreng ini sangat perlu ditangani secara serius karena dapat berdampak sestemik utamanya adalah ketahanan pangan dan dampak lainnya adalah pada persoalan politik, keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Solusi yang tepat dan cepat sangat dibutuhkan masyarakat saat ini, terutama jelang bulan puasa harga mulai merangkak naik. Pemerintah harus cepat bertindak dan memastikan kestabilan harga pangan untuk dapat meringankan beban masyarakat. (LEP)
Tulisan ini di buat Oleh Ir. Bajora Alamsyah