JAKARTA - Kepala Badan Narkotika
Nasional, Dr. Petrus Reinhard Golose, didampingi oleh Direktur Peran Serta
Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Drs. Richard M. Nainggolan,
M.M.,MBA., menerima kunjungan Pengurus Besar Persatuan Artis Fim Indonesia (PB
PARFI)), yang diwakili oleh Sekretaris Umum PB Parfi, Gusti Randa dan beberapa
artis senior lainnya, Rabu (8/6).
Dikutip dari laman resmi BNN, Bahwa
BNN berharap agar PARFI menjadi mitra BNN dalam menyebarluaskan informasi dan
membangun kesadaran serta kepedulian berbagai kalangan lewat potensi PARFI
“PB Parfi layak bekerja sama dengan
lembaga Pemerintahan khususnya dengan BNN karena setiap artis yang akan
terlibat dalam sebuah produksi baik itu layar lebar atau sinetron sebaiknya
bersih dari narkoba , agar tidak menimbulkan kerugian bagi PH atau Broadcast,
yang bisa saja produksi terhenti atau minimal terganggu ditengah jalan akibat
artis utamanya terkena kasus narkoba”, Jelas Gusti Randa selaku Sekretaris Umum
PB Parfi
“Kami akan terus menjaga
eksistensi agar PB Parfi menjadi organisasi mewadahi artis yang sah dengan
melakukan berbagai upaya terkait pencegahan narkoba,” ucap Gusti Randa.
Dalam waktu dekat PB Parfi
berupaya untuk berkerjasama dengan Production House (PH) untuk diorientasikan
Bersinar (Bersih Narkoba). Konsep ini akan dilakukan secara persuasif, humanis,
dan didasarkan kasih sayang untuk melakukan upaya-upaya antisipasi dan proteksi
bagaimana supaya PH tersebut terhindar dari bahaya narkoba.
Konsep Bersinar ini
apabila diterapkan akan memberikan nilai tambah untuk menjaga citra PH tersebut
dan juga menekan terjadinya penyalahgunaan narkoba di kalangan Artis.
Kepala BNN menyambut baik
gagasan ini dan mempersilakan Ozy Syahputra yang merupakan anggota dari PB
Parfi dan juga pernah terlibat penyalahgunaan narkoba untuk memberikan
testimoni pada Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) mendatang, sebagai
bentuk keprihatinan terhadap banyaknya korban akibat penyalahgunaan narkoba di
berbagai kalangan. (LEP)
Sumber
: Biro Humas dan Protokol BNN RI