Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (496) Nasional (236) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (17) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Selasa, 31 Mei 2022

Musnahkan Barang Bukti Inkracht Narkoba

BY GentaraNews IN


JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang bukti  Narkoba Oba terlarang dan Senjata Tajam yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (31/5/2022).

Narkotika yang dimusnahkan dari jenis sabu sebanyak 509,8053 gram, ganja sebanyak 1424,1231 gram, narkotika jenis MDMB 4-en PINACA sebanyak 40,5861 gram, narkotika jenis Tablet MDMA sebanyak 17,6392 gram dan jenis Tablet Alprazolam sebanyak 0,212 gram dan berbagai senjata tajam hasil kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin untuk melaksanakan putusan pengadilan.

‎"Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai Undang Undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan," ujar Dwi Agus Arfianto.

Agus menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari wilayah Jakarta Barat.

Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan oleh mesin penghancur

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (Kasie PB3R) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan.

"Kami musnahkan agar tidak dipersalah gunakan lagi," ucapnya.

Tak hanya itu, pihak Kejari Jakarta Barat juga akan menyerahkan barang bukti yang harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Pemilik barang bukti bisa menguhubungi Kejari terkait untuk mengambilnya di Kejari Jakarta Barat.

Pengambilan barang bukti tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Tidak ada pungutan biaya apapun. Karena pengembalian barang bukti merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan," tegas Fariando Rusmand. (LEP)








Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga