Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Rabu, 01 Juni 2022

Diciduk, Oknum Dokter Pakai Narkoba

BY GentaraNews IN

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar menunjukan barang bukti penyalahgunaan narkoba oleh oknum dokter FDN

PUTUSSIBAU - Berdalih membeli obat, seorang oknum dokter berinisial FDN karena terjerat kasus narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara. FDN diketahui bertugas di Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Selama Mei 2022, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus narkoba", ungkap 
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar 

Namun yang lebih menonjol yaitu tertangkapnya oknum dokter di wilayah Kapuas Hulu.

Menurut dia, peredaran narkoba di Kapuas Hulu perlu di waspadai lantaran sudah merambah ke sejumlah lapisan masyarakat, bahkan ke profesi seorang dokter

"terkait kasus oknum dokter tersebut ditangkap di Kecamatan Jongkong pada pukul 08.30 WIB, Sabtu (28/5). Saat ditangkap, oknum dokter FDN sedang membawa satu kotak kecil dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket di duga narkoba jenis sabu dengan berat 0,90 gra" tambah Kapolres Kapuas Hulu.


"Kemudian di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, saat ini FDN kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas France.

Ditegaskan France, jajaran Polres Kapuas Hulu komitmen untuk memberantas peredaran narkoba.

"Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kapuas Hulu, untuk itu kami mohon dukungan semua pihak

Dan meminta agar masyarakat selalu waspada agar terhindar dan tidak terjerumus dalam kasus narkotika," pesan Kapolres Kapuas Hulu.

Tersangka (FDN) dijerat pasal 112 dan atau pasal 114, Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga