Serang - Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan lintas provinsi dan negara dengan mengamankan enam tersangka sekaligus serta menyita narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram dan ekstasi sebanyak 494 butir.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, Jumat (01/07/2022), mengatakan bahwa penangkapan sindikat besar narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang pada Senin (13/06/2022).
"Berawal dari penangkapan tersangka DS (27) dan DM di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 04.45 WIB, kemudian ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 17,65 gram," katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, tim penyidik langsung melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pemasok terbesar di wilayah Pasar Kemis, Tangerang.
"Dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka MI bandar sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam," ujarnya
Selanjutnya, masih kata Shinto, pihaknya pun lantas terus berupaya melakukan analisa dan pengumpulan informasi untuk mengungkap bandar-bandar narkoba besar lainnya dengan melanjutkan penangkapan ke wilayah Cikampek.
"Pada Minggu (26/06) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kilogram," tuturnya.
Ia mengungkapkan, pada saat penangkapan tersangka BY, polisi juga turut menangkap tersangka RB (26) dan ADS (28) disalah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi.
"Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi, selain Sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap sabu," ungkapnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya para tersangka akan disangkakan pasal berlapis yaitu dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara.
"Dan tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial ke depan mengedarkan narkoba," kata dia
Sumber : TVonenews.com