Polres Tanjung Perak Surabaya meringkus Bandar Narkoba asal Mojokerto dengan barang bukti sabu sebanyak 29 Kilogram dan 123 kardus pil koplo berisi pil double L.
Dalam penggerebekan Sabtu (13/8/2022), Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengamankan MF (27 thn), warga Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
"Benar, telah dilakukan penggerebekan oleh Polres Tanjung Perak Sabtu (13/8) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Dawarblandong," kata Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso kepada detikJatim, Minggu (14/8/2022).
Dalam penggerebekan itu, aparat kepolisian juga bergerak ke ladang jagung milik orangtua MF di Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, yang berjarak sekitar satu kilometer dari tempat penggerebekan pertama. Dari sana, ditemukan tiga ransel berisi sabu-sabu dengan berat total 29 kg yang sengaja ditimbun TJF tepat di bawah pohon pisang. ”Yang satu (ransel) isi 5 kilogram sabu sama alat-alat hisap, satu lagi isi 12 kilogram, dan satunya lagi isi 12 kilogram,” rinci Kasatres Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso
Barang haram tersebut ditanam sedalam kurang lebih 50 sentimeter di bawah pohon pisang. Lokasi penemuan itu sekitar 200 meter sisi barat tempat pemakamam umum Dusun Guyangan, Desa Madureso. Menurut dia, proses penggerebekan yang berlangsung hampir tiga jam ini tidak melibatkan petugas Polsek Dawarblandong maupun Polres Mojokerto Kota.
Awalnya polisi mendapati ada ratusan kardus berisi pil double L di rumah MF. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dengan cara dikubur.
Sabu seberat 29 Kg itu dikubur di sekitar ladang jagung. Lokasi persisnya di dekat tempat pemakaman umum Dusun Guyangan, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong. Narkoba itu tersimpan dalam dua tas ransel, dan satu koper. "Semua barang bukti dan MF sudah diamankan di Polres Tanjung Perak," tandas AKP Edi Purwo Santoso