Berkas perkara kasus dugaan perdagangaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa sudah lengkap. Kelengkapan berkas tersebut sudah dipastikan oleh jaksa, alias P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, “mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan proses pelimpahan tahap II yakni, tersangka Irjen Teddy Minahasa beserta barang bukti, Berkas pak irjen TM sudah P21”.
Rencananya, Teddy Minahasa beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal tahun baru 2023.
“Setelah tahun baru (pelimpahan tahap II),” ujar dia.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terlibat perdagangan narkoba dengan sejumlah tersangka.
Adapun tersangka tersebut juga melibatkan salah satu perwira kepolisian yakni AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi.
Teddy diduga memerintahkan Doddy untuk memuluskan rencana perdagangan narkoba jenis Sabu-Sabu yang didalangi oleh tersangka Linda.
Adapun barang haram yang bakal diperdagangkan itu adalah barang bukti tangkapan narkoba Polres Bukittinggi.
Jumlah narkoba yang diperjualbelikan Teddy yakni 5 kilogram, yang merupakan bagian dari 41 kilogram bukti tangkapan Polres Bukittinggi.
Kendati demikian, hingga kasus ini memasuki tahapan penyidikan, Teddy masih membantah keterlibatannya.
Ia malah menitikberatkan kesalahan pada AKBP Doddy-anak buahnya saat masih menjabat Kapolda Sumbar.
Lain Teddy, lain pula dengan Doddy. Ia juga menegaskan bahwa Teddy memang menyuruhnya menghilangkan barang bukti.
Kendati demikian, perdebatan atas perkara ini belum menemukan titik terang
asus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa sejak awal ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam periksaan Jenderal Bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka karena terkait dengan peredaran gelap narkoba.
Teddy kemudian resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus.
Meski tindakannya mengganti barang bukti lima kilogram sabu dengan tawas itu berhasil digagalkan, namun kasus ini masih bergulir dan kini siap untuk disidangkan.