Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Jumat, 02 Desember 2022

Pengguna Narkoba di Kabupaten Bogor Terjaring Operasi Antik Lodaya

BY GentaraNews IN



Bogor - Operasi Antik Ladoya yang digelar oleh Polres Bogor, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak 16-25 November 2022, berhasil menangkap 40 orang tersangka.

Operasi Antik ini merupakan kegiatan cipta kondisi menjelang Natal dan tahun baru. Dengan harapan nanti Natal dan tahun baru terlaksana secara kondusif dan aman dari peredaran narkotika,

"Hasil pelaksanaan operasi, memang masih ada beberapa peredaran dan kami tidak menutupi, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Kami mengimbau masyarakat mewaspadai narkotika yang merusak generasi bangsa," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jumat.(2/12/2022)

Ia menyebutkan, 40 tersangka penyalahgunaan narkoba itu terdiri atas 37 laki-laki dan tiga perempuan. Mereka ditangkap dari 31 kasus dan jaringan yang berbeda.

Berbagai barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka yaitu, narkoba jenis sabu seberat 87,78 gram, ganja 21,97 gram, serta tembakau sintetis banyak 428,19 gram.

"Jaringan peredarannya di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, paling banyak itu seperti Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Klapanunggal, Parung, Parungpanjang, Rumpin, dan Cibungbulang," ujarnya.

Kompol Wisnu menjelaskan bahwa 31 kasus narkoba itu dijalankan dengan macam-macam modus operandi, mulai dari transaksi sistem tempel, hingga melakukan transaksi secara dalam jaringan (daring) melalui media sosial.

"Kita jerat dengan pasal pasal 114 ayat 1, ayat 2, pasal 112 ayat 1, ayat 2, pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," terang Kompol Wisnu.

Ia pun meminta masyarakat tidak takut melaporkan jika mengetahui ada peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Di tempat yang sama, Kepala BNNK Kabupaten Bogor AKBP Renny Puspita menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Bogor dan unsur pemerintahan untuk menindak pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

"BNNK dan Kepolisian tidak akan segan-segan dalam menanggapi tingginya penggunaan narkoba di Kabupaten Bogor. Kami akan melakukan penegakan hukum dan mengupas tuntas penyebaran narkoba," katanya.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga